Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.75/2006

Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

  1. Butir 9 tertulis :

    “Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006.

    Seharusnya :

    “Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 16 Oktober 2006.”

  2. Butir 10 tertulis :

    “Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006.’

    Seharusnya :

    “Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 November 2006.”

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tsb telah dibetulkan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan Yth :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Bagian Umum KPDJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.75/2006