Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/2001

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Pengisian setiap formulir berdasarkan petunjuk pengisian yang tercetak pada bagian belakang lembar masing-masing formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  2. Penggandaan formulir dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak serta pihak lainnya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;

  3. Formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tetap berlaku sepanjang tidak disempurnakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001;

  4. Kantor Pelayanan Pajak wajib mensosialisasikan tata cara pengisian dan prosedur pengadministrasian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 kepada Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.24/2001