Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.32/1995

Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
    Sedangkan di dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan penjelasannya menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik secara formal maupun materiil dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP, Faktur Pajak yang diisi lengkap disebut Faktur Pajak Standar.

  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 pada Pasal 4 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut. Oleh karena itu PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

  3. Berdasarkan uraian diatas, pemasukan atau penyerahan BKP kepada Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak Standar dan tidak diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

  4. Dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli misalnya KTP, Ijin Usaha atau surat keterangan domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan dengan dokumen pengirim barang/surat jalan

  5. Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP Penjual dengan: PPN yang terutang dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Demikian supaya penegasan ini di maklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.32/1995