Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1995

Sebagaimana dimaklumi bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan institusi pendidikan yang mempunyai fungsi sosial dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun akhir-akhir ini PTS juga berkembang sebagai institusi yang cenderung memperoleh keuntungan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengenaan PBB atas PTS sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah;

  2. Yang dimaksud Perguruan Tinggi Swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politehnik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf;

  3. Pendaftaran/pendataan objek dan subjek pajak berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

  4. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :

    Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun.

    Luas bangunan >= 2.000 m2

    Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai

    Luas tanah >= 20.000 m2

    Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa.

  5. Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS, dikenakan PBB sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari PBB yang seharusnya terutang.

  6. Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di luar lingkungan PTS yang bersangkutan, tetap dikenakan PBB sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Wajib Pajak atas PTS masih diberlakukan pemberian pengurangan PBB sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994.

  8. Yang dimaksud keuntungan PTS adalah selisih lebih antara besarnya penerimaan yang diperoleh dari :

    SPP

    biaya seleksi masuk perguruan tinggi

    sumbangan wajib pembangunan/pengadaan prasarana yang dikenakan kepada mahasiswa

    hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peranan dan fungsi perguruan tinggi

    penerimaan dari hasil usaha sampingan
    dan sebagainya,

    dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional.

  9. Apabila PTS dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh surplus/ keuntungan, maka PTS tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9 di atas, harus didukung dengan data yang dapat di pertanggung jawabkan dan menunjukkan besarnya manfaat yang diperoleh maupun beban yang ditanggung oleh subyek pajak sehubungan dengan pengelolaan objek PBB tersebut, misalnya :

    Laporan Keuangan (antara lain Neraca Awal dan Neraca Akhir Tahun) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;

    Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Rutin sebagaimana terlampir;

    Data lain yang mendukung.

  10. Petunjuk pelaksanaan pengenaan atas PTS ini berlaku sejak tahun pajak 1995.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1995