Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1998

Sehubungan dengan pengembangan sistem penunjang aplikasi SISMIOP, permintaan pengadaan perangkat keras dan penyampaian backup data oleh KPPBB, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengembangan sistem penunjang aplikasi SISMIOP oleh masing-masing KPPBB, dengan bekerja sama dengan pihak konsultan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, merupakan suatu langkah yang baik dan perlu dikembangkan secara terus-menerus seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Untuk menghindari beragamnya aplikasi dan memudahkan pemantauan oleh Tim Otomasi PBB, maka perlu diatur ketentuan sebagai berikut :
  1. KPPBB yang akan melaksanakan pengembangan sistem komputer (perangkat lunak) menunjang aplikasi SISMIOP wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB;
  2. Dalam melaksanakan pengembangan sistem wajib pajak melibatkan Tim Otomasi Direktorat PBB;
  3. Pembelian perangkat keras untuk keperluan aplikasi SISMIOP dengan dana yang berasal dari BO PBB maupun bantuan Pemerintah Daerah supaya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Koordinator Tim Otomasi PBB;
  4. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menunjuk salah satu perusahaan konsultan komputer untuk melakukan pemeliharaan sistem aplikasi SISMIOP maupun pendukungnya (termasuk Pelayanan Informasi Telepon dan Sistem Informasi Geografis-PBB) di luar masa garansi. Pemeliharaan tersebut sepenuhnya dibawah Tim Otomasi PBB.
  1. Pemeliharaan dan pengadaan perangkat keras (hard ware sebagai contoh hard disk, tape drive dan lainnya) untuk keperluan komputer Server aplikasi SISMIOP dan pendukungnya agar menggunakan dana dari anggaran BO PBB yang telah dialokasikan. Jika dana dimaksud telah digunakan atau
    tidak mencukupi, maka dapat diajukan ke Kantor Pusat DJP cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan penggunaan dananya;

  2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-58/PJ.6/1994 tanggal 7 September 1994 tentang penyampaian Backup data PBB, dengan ini disampaikan daftar nama KPPBB terlampir yang belum kami terima backup datanya untuk tahun 1997-1998. Mengingat pentingnya backup data tersebut sebagai ‘penjagaan’ jika terjadi kerusakan data yang terjadi di masing-masing KPPBB, maka diminta kepada Kepala KPPBB untuk segera mengirimkannya,
    selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 1998;

  3. Sehubungan dengan rencana pengembangan sistem aplikasi SISMIOP dan aplikasi pendukungnya yang lebih terintegrasi, maka diperlukan data perangkat keras yang terdapat dimasing-masing KPPBB. Untuk itu dimohon Saudara untuk mengisi formulir (Lampiran 3) inventaris perangkat keras (komputer dan pendukungnya) dan mengembalikan kepada Kantor Pusat DJP, cq. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 1998.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.6/1998