Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.9/1993

Seperti diketahui, terhadap kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang lain.Perhitungan dilakukan secara langsung (tanpa persetujuan Wajib Pajak) sesuai Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau atas Persetujuan/permohonan Wajib Pajak. Berhubung dalam pelaksanaannya dijumpai beberapa masalah yang menimbulkan keraguan, maka dipandang perlu memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Perhitungan dilakukan tanpa permohonan atau persetujuan Wajib Pajak Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PajakPerhitungan dilakukan dengan pajak yang terhutang berdasarkan STP/SKP/SKPT dan kewajiban PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 780/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.3/1992 tanggal 11 Januari 1992 :

    1.1.

    Sepanjang menyangkut Pajak yang sudah terhutang atas nama Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak :
    Contoh :

    Uraian

    SKKPP

    Diperhitungkan dengan Hutang Pajak

    (1)

    (2)

    Nama Wp

    PT. A b a d i

    PT. A b a d i

    PT. A b a d i

    N P W P

    1.324.576.8-025

    1.324.576.8-025

    1.324.576.8-025

    Jenis Pajak

    P P h

    P P N

    P P h

    Jenis Setoran

    S K K P P

    S K P

    Masa/Maret 1993

    Tgl. Diterbitkan

    5 April 1993

    10 April 1993

    Kelebihan/Masih harus Dibayar

    Rp. 30 juta

    Rp. 20 juta

    Rp. 8 juta

    1.2.

    Sepanjang menyangkut pajak yang sudah terhutang atas nama Wajib Pajak yang sama tetapi secara administratif terdaftar pula di KPP lain (dalam hubungan Kantor Pusat/Cabang atau hutang pajak ditatausahakan di KPP Lain) :
    Contoh :

    Uraian

    SKKPP

    Diperhitungkan dengan Hutang Pajak

    Nama Wp

    PT. Megah Jaya

    PT. Megah Jaya (Cabang)

    N P W P

    1.234.567.8-021

    1.324.567.8-113

    Jenis Pajak

    P P h

    P P N

    Jenis Setoran

    S K K P P

    S K P

    Tgl. Diterbitkan

    5 April 1993

    11 April 1993

    Kelebihan/Masih harus Dibayar

    Rp. 25 juta

    Rp. 12 juta

    1.3.

    Dalam hal terdapat lebih dari satu hutang pajak, maka perhitungan dilakukan dengan mendahulukan hutang yang paling lama umurnya.

  2. Perhitungan dilakukan berdasarkan permohonan atau persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak

    2.1.

    Dengan pajak yang akan terhutang, termasuk pajak dan sanksi administrasi yang sudah diketahui sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal 2 Juli 1991 (SE-05/PJ.3/1992 tanggal 11 Januari 1992).
    Contoh :

    Uraian

    SKKPP

    Diperhitungkan dengan Hutang Pajak

    (1)

    (2)

    Nama Wp

    PT.Selamat

    PT. Selamat

    PT. Selamat

    N P W P

    1.534.536.2-025

    1.534.536.2-025

    1.534.536.2-025

    Jenis Pajak

    P P h

    P P h

    P P h

    Jenis Setoran

    S K K P P

    Masa/Mei 1993

    SKP Th. 1990

    Tgl. Diterbitkan

    5 April 1993

    (Pembahasan akhir)

    Kelebihan/MasihHarus Dibayar

    Rp. 30 juta

    Rp. 6 juta

    Rp.22 juta

    2.2.

    Dengan pajak yang terhutang atau akan terhutang atas nama Wajib Pajak lain:
    Contoh :

    Uraian

    SKKPP

    Diperhitungkan dengan Hutang Pajak

    Nama Wp

    PT. Runtuh

    PT. Kajin

    N P W P

    1.674.567.8-021

    1.325.636.8-402

    Jenis Pajak

    P P h

    P P h

    Jenis Setoran

    S K K P P

    S K P

    Tgl. Diterbitkan

    5 April 1993

    11 April 1993

    Kelebihan/Masih Harus Dibayar

    Rp. 25 juta

    Rp. 12 juta

  3. Perhitungan tidak dilakukan apabila :

    3.1.

    Pajak yang terhutang dalam keadaan daluwarsa penetapan atau penagihannya kecuali jika ada persetujuan/permohonan Wajib Pajak.

    3.2.

    Hutang pajak/tunggakan pajak sudah diberitahukan ke Bapeksta Keuangan sebagaimana dimaksud SE-26/PJ.5/1993 tanggal 8 September 1993.

  4. Pelaksanaan perhitungan dilakukan dengan menerbitkan Bukti pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ/1991 tanggal 17 Oktober 1991 (SE-26/PJ.9/1991).

  5. Mengingat satu dan lain hal maka perhitungan dengan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Lain (butir 1.2) dilaksanakan secara selektif pada restitusi yang cukup materiil dan diperkirakan ada hutang pajaknya di KPP Lain. Adapun pelaksanaannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam hal Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP Lain atau Wajib Pajak mempunyai kantor cabang di KPP Lain atau bisa juga yang akan memberikan restitusi itu KPP salah satu cabang (PPN atas dasar lokasi) atau Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain yang ditata usahakan di KPP Lain, maka KPP yang akan menerbitkan SKKPP supaya meminta data mengenai hutang pajak kepada KPP Lain tersebut atau ke KPP dimana hutang pajak lain ditatausahakan.
    2. KPP yang diminta data agar menyampaikan data tersebut paling lama 1 (satu) minggu setelah diterimanya permintaan. Untuk mempercepat proses, penyampaian data agar dilakukan melalui faksimili.
    3. Dalam hal setelah lewat 1 (satu) minggu setelah diterimanya permintaan, data yang diminta belum diterima dari KPP lain, maka KPP yang menerbitkan SKKPP segera membuat perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan hutang pajak berdasarkan data yang ada agar penerbitan SPMKP tidak terlambat.
    4. KPP yang telah membuat perhitungan (KPP yang menerbitkan SKKPP) agar segera memberitahukan KPP Lain mengenai perhitungan yang telah dilakukannya, mendahului penyampaian Bukti Pemindahbukuan melalui SPh Kirim.
    5. KPP Lain setelah menerima pemberitahuan mengenai perhitungan agar segera menyesuaikan proses penagihan atas hutang-hutang pajak yang telah diperhitungkan tersebut, antara lain apabila atas hutang pajak yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Paksa, Surat Perintah melakukan Penyitaan atau Pengumuman Lelang, maka Surat Paksa, Surat Penyitaan atau Pengumuman Lelang tersebut agar segera dicabut dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.
    6. Apabila perhitungan mengakibatkan pembayaran pajakmelebihi jumlah yang seharusnya dibayar, maka KPP yang menata usahakan piutang pajak supaya segera mengembalikan kelebihan tersebut setelah menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan KP PDIP 5.29 (Perhitungan Lebih Bayar) dan SKPKPP/SPMKP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK SE

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.9/1993