Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.1013/1999

Sehubungan dengan adanya rencana penggabungan antara The Japan Export-Import Bank of Japan (JEXIM) dengan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) pada 1 Oktober 1999 dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Lembaga baru yang didirikan sebagai hasil merger antara dua lembaga tersebut adalah The Japan Bank of International Cooperation (JBIC) yang sifat kepemilikan dan modalnya tidak mengalami perubahan, yaitu dimiliki oleh Pemerintah Jepang. Sebagai tindak lanjut dari merger tersebut semua hak dan kewajiban sehubungan dengan transaksi keuangan yang sebelumnya dilaksanakan dengan JEXIM dan OECF diambil alih oleh JBIC.

  2. Dalam kaitannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang, maka perlakuan perpajakan bagi lembaga baru (JBIC) terutama atas ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) adalah sama dengan yang dinikmati oleh JEXIM dan OECF. Berdasarkan ketentuan tersebut pembayaran bunga yang akan diterima oleh JBIC tidak dikenakan pemotongan PPh. Untuk keperluan pelaksanaannya tidak perlu dimintakan surat keterangan domisili karena lembaga tersebut sudah nyata-nyata lembaga milik pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.1013/1999