Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2007

Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pengawasan proses perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi SPT yang belum direkam dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan dalam SIP/SIPMOD maupun SIDJP dan mencetak daftar rekapitulasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

  2. Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana butir 1 di atas, KPP melaksanakan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perekaman SPT yang berlaku.

  3. Mengawasi pelaksanaan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh dengan tujuan sebagai berikut :
    1. Memastikan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh telah direkam seluruhnya;
    2. Memastikan seluruh elemen telah direkam;
    3. Memastikan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik.
  4. Untuk perekaman SPT Masa Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya, SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 dan sebelumnya yang sampai saat ini belum selesai direkam, diinstruksikan untuk dilakukan oleh pihak luar (outsourcing) dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran II.

  5. Melaporkan hasil kegiatan pada butir 4 di atas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Pengawasan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIP/SIPMOD maupun SIDJP yang telah disediakan.
    2. Laporan hasil perekaman per jenis SPT dan rekapitulasinya dapat dilihat dan dicetak melalui Menu Monitoring Hasil Perekaman Lampiran SPT (Lampiran III).
  6. Seluruh unit kerja dapat melakukan pengawasan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh melalui intranet portal DJP dalam menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja.

  7. Perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh oleh pihak luar diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2007.

Perlu disampaikan bahwa penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh clan SPT Tahunan PPh ini akan menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja bagi semua unit kerja DJP.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ./2007