Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1995

Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Februari 1995 tentang Bentuk Formulir STP dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut :

  1. Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang masih berlaku.

  2. Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1995