Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1998

Sebagaimana diketahui bahwa depresiasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing masih terus berkepanjangan sehingga memberikan dampak yang kurang menggembirakan terhadap perekonomian dan penerimaan pajak secara nasional. Namun demikian depresiasi tersebut masih memberikan peluang penerimaan pajak yaitu terhadap taxable object yang berdimensi internasional, misalnya :

  1. Transaksi ekspor;
  2. Transaksi impor;
  3. Pembayaran dalam valuta asing terhadap Wajib Pajak Luar Negeri;
  4. Penerimaan penghasilan dalam valuta asing oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
  5. Kegiatan perdagangan, deposito dan tabungan yang menggunakan valuta asing.

Untuk mengamankan dan menggali potensi penerimaan dari beberapa obyek tersebut, dengan ini diberikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Mendapatkan data ekspor dan impor
    Berdasarkan Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/KMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai telah dikeluarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
    KEP-169/PJ/1997
    ———————-
    KEP-79/BC/1997 tanggal 30 September 1997 tentang Pemeriksaan Bersama dan Tukar Menukar Informasi.
    Sementara pertukaran informasi antara Pusat PDIP Direktorat Jenderal Pajak dan PUSLATASI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum berjalan, dengan ini diingatkan kembali agar para Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP melakukan pencarian dan distribusi data ekspor dan impor sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.22/1993 tanggal 27 Maret 1993 (Seri Pemanfaatan Data 18).
  1. KPP harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap seluruh Wajib Pajak yang membayarkan penghasilan dalam valuta asing kepada Wajib Pajak Luar Negeri, misalnya : dividen, bunga, royalti, franchise, imbalan jasa dan upah atau gaji.

  2. KPP harus melakukan penelitian pengisian SPT Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki dan diduga mempunyai penghasilan dari sumber luar negeri dalam valuta asing. Penelitian juga meliputi timing translasi atas penghasilan valuta asing dimaksud.

  3. KPP harus melakukan penelitian (kalau perlu diusulkan pemeriksaan) terhadap SPT dari semua eksportir untuk mengetahui kebenaran, kelengkapan dan ketelitian pengisian SPT serta translasi valuta asingnya. Penelitian juga dikaitkan dengan permintaan restitusi PPN karena ekspor. Selain itu, penelitian juga diarahkan terhadap kemungkinan adanya penghasilan dalam valuta asing yang didepositokan atau ditahan dalam valuta asing.

  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan pelayanan deposito dalam bentuk valas, perlu dipantau pemotongan PPh final atas bunga depositonya. Depresiasi nilai tukar rupiah dapat memberikan petunjuk kenaikan PPh final atas bunga deposito.

  5. Penelitian terhadap SPT para Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa dan dengan mata uang asing perlu dilakukan terutama terhadap translasi valasnya. Demikian juga dengan adanya penyediaan atau pembayaran penghasilan kepada Wajib pajak Luar Negeri. Hal itu terutama diarahkan kepada para kontraktor bagi hasil, dan sejenisnya.

  6. Untuk lebih meningkatkan penggalian informasi adanya penghasilan sumber luar Indonesia yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri, permintaan informasi kepada negara mitra Perjanjian Pajak Berganda (P3B) perlu lebih diaktifkan. Permintaan informasi/konfirmasi kepada negara mitra P3B dapat dilakukan melalui Direktorat HPI.

  7. Data penghasilan sumber luar negeri dan potongan/pembayaran pajak di sana (PPh Pasal 24) yang sudah diterima oleh Direktorat HPI atau diperoleh dari sumber lain supaya dimanfaatkan dengan baik.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.24/1998