Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.311/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pialang asuransi, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyerahkan jasa kepada Perusahaan Asuransi maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

  2. Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto, sedangkan komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang asuransi dibebankan sebagai biaya.

  3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.

Demikian untuk diketahui dan untuk disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.311/1998