Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.31/2001

Bersama ini disampaikan foto copyKeputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.03/2001 tanggal 8 Mei 2001 tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.03/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan sehubungan dengan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.31/2001