Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.4/2001

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-547/PJ/2000 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu jo SE-40/PJ.41/2001 tanggal 29 Desember 2000 jo SE-07/PJ.41/2001 tanggal 12 Maret 2001, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Untuk mempermudah pengawasan dan pembuatan Laporan Triwulanan seperti dimaksud pada SE-07/PJ.41/2001 (12 Maret 2001) butir 3, maka oleh KPP tempat usaha terdaftar agar secara khusus dibuat Buku Tabelaris yang pengisiannya dilengkapi dengan “NPWP KPP Domisili”.

  2. Untuk mengecek kebenaran pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu seperti dimaksud pada SE-40/PJ.41/2000 (29 Desember 2000) butir 4 perlu dilakukan cross data antara KPP Domisili dan KPP Lokasi, oleh karenanya KPP Lokasi diminta agar setiap triwulan mengirimkan juga data yang diperlukan menyangkut WP Orang Pribadi tersebut kepada KPP Domisili, antara lain data pembayaran dan omset dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

  3. Dalam rangka mengamankan penerimaan masa setiap bulan yang diperoleh dari angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diatas, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap besarnya “Jumlah Peredaran Bruto Setiap Bulan” dari masing-masing tempat usaha WP dengan melakukan upaya antara lain dilakukan rekonsiliasi secara sistem antara omset PPh dengan PPN.

  4. Agar dilakukan pengawasan terhadap setoran (angsuran tahun berjalan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim sebagaimana dimaksud Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.4/2001