Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/2003

Sehubungan dengan meningkatnya pemakaian jasa penyelenggara kegiatan dalam berbagai acara dan sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. Beberapa istilah yang berkaitan dengan jasa penyelenggara kegiatan:

a.

Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dan Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.

b.

Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

c.

Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.

2.

Pengguna Jasa Event Organizer adalah Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 termasuk Orang Asing maupun Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean.

3.

a.

Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

b.

Atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.

Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan dan dikenakan biaya pembatalan atau sejenisnya, maka atas biaya tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi:

a.

biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;

b.

imbalan yang diperoleh dan kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan

c.

biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.

6.

Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing.

7.

Kepada para Kepala Kanwil diinstruksikan agar melakukan pengawasan atas penelitian yang dilakukan oleh Kepala KPP dan KP4 terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.53/2003