Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2003

Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak, khususnya PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diminta setiap Kantor Pelayanan PBB untuk menyelenggarakan kegiatan “Pekan Panutan” ini disampaikan di wilayah kerjanya masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.

  2. “Pekan Panutan” dimaksud hendaknya dapat diikuti oleh tokoh dan pimpinan masyarakat setempat, seperti Bupati/Walikota beserta jajarannya, Pimpinan DPRD, Ulama, Pengusaha dan tokoh lainnya.

  3. Kegiatan “Pekan Panutan” tersebut di atas agar dijadikan program rutin tahunan setiap Kantor Pelayanan PBB dan diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP u.p. Kepala Bidang PBB setempat melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2003