Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2004

Dalam rangka mewujudkan konsep “good governance” melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam menentukan NJOP sebagai berikut :

  1. Kegiatan partisipasi dimaksud diutamakan dalam rangka menentukan NJOP Bumi untuk sektor perkotaan dan pedesaan dengan tetap mengacu pada mekanisme dan tata cara penilaian tanah melalui proses Analisa NIR/ZNT sebagaimana tercantum pada halaman 26 sampai 32 lampiran Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002.

  2. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah :
    1. Dilakukan dalam forum “public hearing” dengan mengundang beberapa pihak yang terkait seperti camat, lurah/kepala desa, dewan kelurahan, RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
    2. Kegiatan pada huruf a merupakan kelanjutan dari hasil Analisa NIR/ZNT sebelum diajukan sebagai konsep Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP setempat untuk tahun pajak berkenaan.
    3. Agenda dalam cara tersebut dapat diatur sesuai kondisi daerah masing-masing namun paling tidak mengagendakan hal-hal sebagai berikut :
      1. Penjelasan tetang proses, analisa (metode penilaian) dan data yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan NJOP.
      2. Sesi tanya jawab (diskusi) berkenaan penerapan NJOP dengan cara bertukar informasi dan argumentasi.
      3. Penandatanganan Berita Acara tentang penerapan NJOP untuk tahun pajak berkenaan.
  3. Forum “public hearing” dimaksud agar semaksimal mungkin menggunakan media informasi dan teknologi yang ada seperti presentasi dengan “In Focus”, Aplikasi SIG, dan Aplikasi Bank Data Nilai Pasar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.6/2004