Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2000

Sehubungan masih seringnya terdapat kekeliruan dalam penyampaian Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Muda golongan II/b s.d. II/d dilakukan oleh Kepala KPPBB kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan tidak perlu mengirimkan tembusannya ke Kantor Pusat DJP. Selanjutnya setelah diteliti oleh Tim Penilai Wilayah DUPAK tersebut ditetapkan PAK-nya oleh Kakanwil, dan kemudian salah satu tembusannya harus dikirimkan ke Direktur PBB Direktorat Jenderal Pajak;

  2. Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Madya, Asisten Penilai PBB Utama, Penilai PBB Pratama dan Penilai PBB Muda (gol III/a s.d. III/d) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB gol III/a s.d. III/d dimaksud berkedudukan di KPPBB, maka Kepala KPPBB yang bersangkutan menyampaikan konsep DUPAK kepada Kepala Kantor Wilayah dan tidak perlu mengirimkan tembusannya ke Kantor Pusat. Selanjutnya atas dasar konsep DUPAK Tim Penilai Wilayah membuatkan DUPAK-nya setelah diadakan penelitian/koreksi seperlunya. Kemudian DUPAK tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan PAK-nya;

  3. Penyampaian DUPAK untuk Penilai PBB Madya gol IV/a s.d. IV/c dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan. Karena sebagian Penilai PBB Madya berkedudukan di Kanwil maka Kepala Kantor Wilayah menyampaikan konsep DUPAK yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya akan diteliti dan dibuatkan DUPAK-nya dan diajukan untuk ditetapkan PAK-nya oleh Menteri Keuangan;

  4. Untuk keperluan kenaikan pangkat, pengajuan DUPAK harus memperhatikan jadual waktu sebagai berikut :
    1. Untuk kenaikan pangkat per 1 April DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat tanggal 15 Januari
    2. Untuk kenaikan pangkat per 1 Oktober DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat tanggal 15 Juli.
  5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Keputusan Menkowasbangpan Nomor 30/KEP/MK.Waspan/8/1998, Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB dapat melaksanakan kegiatan yang menjadi wewenang Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB satu tingkat diatas atau dibawah jenjang jabatannya. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat dihitung angka kreditnya, kegiatan tersebut harus dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

  6. Apabila KPPBB tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan dikarenakan tidak terdapat pejabat fungsional yang berwenang untuk itu, Kepala KPPBB yang bersangkutan dapat meminta bantuan Kanwil atau Kantor Pusat DJP untuk menugaskan pejabat fungsional lain yang berwenang di wilayahnya untuk melaksanakan tugas tersebut;

  7. Diminta agar Tim Penilai Wilayah mempelajari kembali dan memahami sepenuhnya serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam :
    1. Keputusan Menkowanbangpan Nomor 30/KEP/MK/WASPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional Penilai PBB dan Angka Kreditnya
    2. Keputusan bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor : 423a/KMK.01/1998 dan Nomor : 198 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai PBB dan Angka Kreditnya
    3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 196/KMK.04/1999 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak, Tim Penilai Wilayah serta Teknis Perolehan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 12/PJ.6/1999 tentang Prosedur Penyampaian DUPAK dan PAK bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB.

Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum jelas/meragukan agar segera memberitahukan ke KP DJP untuk dicarikan jalan keluarnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2000