Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.7/1998

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pembuatan Daftar Nominatif Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1997 yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin baik untuk kelompok A atau BA maupun untuk kelompok B atau AB (selanjutnya disebut Daftar Nominatif) sebagaimana dimaksud pada butir 3.a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.7/1998 tanggal 28 Agustus 1998, dengan ini diberikan penegasan bahwa pembuatan Daftar Nominatif dimaksud adalah tidak kumulatif yaitu seperti halnya pembuatan Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1998 tanggal 15 Juni 1998.

Adapun maksud dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.7/1998 tanggal 28 Agustus 1998 tersebut adalah sebagai penegasan untuk mengingatkan agar jangan sampai terjadi adanya SPT Tahunan PPh yang sudah diterima sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan dibuatnya Daftar Nominatif, namun SPT Tahunan PPh tersebut belum/tidak dilaporkan dalam Daftar Nominatif yang bersangkutan.

Contoh :
Daftar Nominatif bulan September 1998 yang harus dikirimkan paling lambat tanggal 15 Oktober 1998 harus mencakup seluruh SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang diterima dalam bulan September 1998.

Demikian untuk dapat dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.7/1998