Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/1994

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994 tanggal 2 Juni 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988 (foto copy terlampir), bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 2 angka 10 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan garam beriodium ditanggung oleh Pemerintah.

  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/ 1986, maka :
    2.a.

    Pengusaha yang mengimpor atau menyerahkan garam beriodium harus melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,

    2.b.

    Pengusaha tersebut pada butir 2.a wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ex. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994” pada Faktur Pajak tersebut.

    2.c.

    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan garam beriodium tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/1994