Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/2000

Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89a/KMK.04/2000 Tanggal 30 Maret 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/PJ/2000 tanggal 8 Mei 2000. Sehubungan dengan keputusan tersebut dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Pita rekaman suara (kaset isi) sekarang dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B dan jenis C.
  2. 1.1 Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah :

    1. Kaset lagu berbahasa Indonesia yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah warga negara Indonesia;
    2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya adalah warga negara Indonesia;
    1.2 Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :

    1. Kaset lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya adalah warga negara asing;
    2. Kaset lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya adalah warga negara asing;
    3. Kaset pelajaran bahasa asing.
    1.3 Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C adalah :

    1. Kaset lagu berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah warga negara Indonesia,
    2. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah,
    3. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya.
  3. Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis CD.1 dan jenis CD.2.
  4. 2.1 Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 adalah :

    1. Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah warga negara Indonesia;
    2. Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya adalah warga negara Indonesia.
    2.2 Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 adalah :

    1. Compact disc lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya adalah warga negara asing;
    2. Compact disc lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya adalah warga negara asing;
    3. Compact disc pelajaran bahasa asing.
  5. Rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (compact disc) sekarang dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis VCDK.1 dan jenis VCDK.2.
  6. 3.1 Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :

    1. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
    2. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
    3.2 Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.2 sebagaimana dimaksud adalah :

    1. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara asing;
    2. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara asing.
    3. Compact disc pelajaran bahasa asing.
  7. Rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD. Karaoke).

  8. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut :
  9. 5.1 DPP untuk pita rekaman suara (kaset isi) :
    1. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 500,- (lima ratus rupiah) per copyaset.
    2. Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi kaset.
    3. Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 400,- (empat ratus rupiah) per copy kaset.
    5.2 DPP untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) :
    1. Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) percopy compact disc.
    2. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per copy compact disc.
    5.3 DPP untuk rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) :
    1. Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per copyvideo compact disc karaoke.
    2. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per copy video compact disc karaoke.

    5.4

    DPP untuk rekaman lagu/suara beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke (LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke.

  10. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah sbb :
  11. 6.1

    Produsen rekaman suara harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan penyalur/agen tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dalam penentuan DPP telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke.

    6.2

    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai DPP Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995, wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari seluruh penyerahan barang dagangannya.

    6.3

    Produsen media rekaman yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPn BM yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

    6.4

    Produsen media rekaman yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).

    6.5

    PPn BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

  12. Penebusan sticker dapat dilakukan dengan menggunakan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Rekaman suara atau menggunakan Surat Setoran Pajak. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai status Pajak Masukan adalah sbb :

    7.1 Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
    pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong);
    pembayaran royalty;
    pembayaran pencetakan label;
    pembayaran jasa rekaman;
    pembelian atau pembuatan master rekaman lagu/suara;
    pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar;
    dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN.
    Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong) menurut ketentuan harus terutang juga PPn BM, maka Faktur Pajak atas pembelian tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM yang terutang.

    7.2

    Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 7.1, maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara.

    7.3

    Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 7.1 yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan (direstitusi atau dikompensasi) sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN terkait.

    7.4

    Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker lunas PPN Masa Pajak-Masa Pajak berikutnya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

  1. Tatacara Penebusan sticker lunas PPN :
    7.1 Persyaratan melampirkan foto copy atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap (misal akte pendirian perusahaan, NPWP, dan NPPKP, Surat Izin Usaha Industri/Surat Ijin Usaha Perdagangan) sepanjang tidak terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan jelas, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya.
    7.2 Persyaratan yang harus dipenuhi pada setiap kali penebusan :

    1. Terhadap permintaan beberapa jenis sticker dalam satu Masa Pajak, cukup diajukan dalam satu surat permohonan.
    2. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 atas kekurangan setor yang dilegalisir oleh pejabat penerima setoran (bank ataupun pos dan giro).
    3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Masa PPN (minimal 2 Masa Pajak terakhir) dilakukan pada saat pengambilan sticker lunas PPN yang kemudian dilegalisir oleh pejabat penerima permohonan penebusan sticker.
    4. rekomendasi dari asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelayanan pemberian sticker adalah sbb :
  3. 8.1

    Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di Kantor Wilayah IV dan V DJP dilaksanakan oleh Kanwil IV DJP dan V DJP sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut terdaftar sebagai PKP.

    8.2

    Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di luar kedua Kantor Wilayah tersebut dilaksanakan oleh Kanwil VI DJP.

    8.3

    Penyelesaian pemberian sticker lunas PPN agar diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan sticker lunas PPN ke Perum Peruri.

  4. Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada butir 8 agar :
  5. 9.1

    Melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan sticker lunas PPN secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.

    9.2 Menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.
  6. Dengan mulai berlakunya ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Penebusan Sticker Lunas PPN dan Pelayanannya dinyatakan tidak berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam :

    10.1

    SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang Penebusan Sticker Lunas PPN dan Pelayanannya (SE Seri PPN 36-95);

    10.2 SE-30/PJ.51/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-1 atas SE Seri PPN 36-95);
    10.3 SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-2 atas SE Seri PPN 36-95);
    10.4 SE-43/PJ.51/1996 tanggal 11 November 1996 tentang Penyempurnaan Ke-3 atas SE Seri PPN 36-95);
    10.5 SE-48/PJ.51/1996 tanggal 27 Desember 1996 tentang Penyempurnaan Ke-4 atas SE Seri PPN 36-95);

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/2000