Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2001

Dalam rangka mengefektifkan penerapan denda administrasi bagi para PPAT yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 sebagai upaya pembinaan bagi para PPAT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerapan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1997 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor : 2 Tahun 1998 dan Nomor : Kep-179/PJ/1998.

  2. Dalam Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor : 2 Tahun 1998 dan Nomor : Kep-179/PJ/1998 tersebut, antara lain telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
    1. Kepala KPPBB melaporkan adanya PPAT yang tidak memenuhi ketentuaan Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota yang terkait (angka 4 huruf c).
    2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administrasi kepada PPAT berdasarkan laporan Kepala KPPBB sebagaimana dimaksud butir a di atas (angka 5 huruf e).
    3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini (angka 6).
  3. Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala KPPBB untuk masing-masing melakukan koordinasi secara intensif dengan para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar pelaksanaan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan dapat dilaksanakan lebih efektif dalam upaya pembinaan yang bersifat konstruktif.

  4. Denda administrasi tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Denda (STD) dan hasilnya merupakan penerimaan negara yang dibayarkan melalui Bank Pemerintah menggunakan SSBP dengan kode MAP 0894 dan kode Sub. Kel. MAP 0890.

  5. Apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengalami kesulitan dalam penerapan sanksi administrasi tersebut, antara lain dalam hal pengisian SSBP agar pihak KPPBB membantu seperlunya. Dalam hal pelaksanaan sanksi administrasi tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KPPBB secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala KPPBB agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  6. Sebagai tambahan penjelasan, terlampir contoh penerapan sanksi administrasi dimaksud yang telah dilaksanakan oleh KPPBB Sidoarjo, Kantor Wilayah Ditjen Pajak IX Jawa Timur melalui kerjasama dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

PETRONIUS SARAGIH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2001