Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2002

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi disekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2001 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.6/2001 tanggal 10 Mei 2001.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2002 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
1.1. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayartol.
1.2. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksijalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
1.3. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di Luar DaerahManfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaankeamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan dikemudian hari.
1.4. Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnyakendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
1.5. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai,jurang atau jalan lainnya.
1.6. Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasanpada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya sertabahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.
1.7. Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasanlapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung di atasdasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.
1.8. Jalan Layang adalah bangunan jalan layang dengan konstruksi beton yang dibangun di ataspermukaan bumi.

.

  1. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola olehperusahaan pengelola jalan tol.

  1. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

  1. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimanatercantum pada Lampiran II.

  1. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah dan bangunan lain di luar Daerah milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukanberdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

  1. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini.

  1. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuanganuntuk keperluan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepadawajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-11/PJ.6/2001 tanggal 10 Mei 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2002