Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.8/1991

Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada Buku Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan (Buku VI) yang telah diedarkan.Kesalahan tersebut adalah mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Ps. 22 Bendaharawan dimana pada saat disusun masih menggunakan ketentuan yang lama.

Pada buku tersebut tertulis :

Penyetoran : paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya (halaman 197)
Pelaporan : paling lambat 7 hari setelah pembayaran (halaman 198)

Seharusnya :

Penyetoran : dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
Pelaporan : selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir.

Demikian agar menjadikan maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN,

ttd.

M. YOHAD HARJOSUMITRO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.8/1991