Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ./2007

Sehubungan dengan pengawasan tingkat kepatuhan seluruh Wajib Pajak termasuk diantaranya pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginventarisir dan mengawasi kewajiban pembayaran pajak dari Pejabat Pemerintah Daerah (sampai dengan Eselon IV) dan Anggota DPRD yang terdaftar di wilayah kerja Saudara. Pengawasan diharapkan sampai dengan himbauan apabila yang bersangkutan tidak atau terlambat melaporkan SPT serta himbauan untuk membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bila ditemukan indikasi adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan berlangsung secara terus-menerus, Kepala Kanwil diminta untuk mengkoordinir dan memantau pengawasan tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ./2007