Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ/2008

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, maka diatur hal-hal terkait pelayanan sebagai berikut :

1. Umum

  1. Waktu pelayanan di KPP/KP4/KP2KP sesuai ketentuan jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  2. Pada jam istirahat pelayanan tetap buka. Untuk pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

  1. Jatuh tempo pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 paling lambat pada tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, dan kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Sebagai contoh untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, jatuh tempo pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang paling lambat pada tanggal 25 Maret 2008, dan kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
  2. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sebagai contoh untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2007, batas waktu penyampaian paling lambat pada tanggal 31 Maret 2008.
  3. Pelayanan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tanggal 31 Maret 2008 buka sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
  4. Sehubungan dengan banyaknya hari llibur di bulan Maret yang mengurangi jumlah hari kerja yang seharusnya, maka dalam rangka mengganti hari-hari libur tersebut demi memberikan pelayanan perpajakan yang baik bagi seluruh Wajib Pajak, dengan ini diminta khusus bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di Ibukota Propinsi agar pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2008 (kecuali KPP di Propinsi Bali), dan tanggal 22 Maret 2008 membuka loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)-nya mulai pukul 08.30 s.d 13.30 waktu setempat untuk menerima SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007.
  5. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala kantor.
3. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran,penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak dalam tahun 2008, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4. Berdasarkan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP, Kepala KP4, dan Kepala KP2KP untuk membuat pengumuman kepada Wajib Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak serta batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak dalam tahun 2008 dengan memperhatikan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan :

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ/2008