Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.24/1998

Menunjuk Surat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :

  1. SE-08/PJ.24/1998 tanggal 24 Juni 1998 tentang Pengiriman SPT Tahunan PPh dan Surat-surat Dinas;
  2. SE-30/PJ.41/1998 tanggal 28 September 1998 tentang Pengiriman SPT Tahunan PPh Tahun 1998;
  3. S-344/PJ.1/1998 tanggal 30 Nopember 1998 kepada Direktur Operasi Perusahaan Umum Pos dan Giro tentang Pemberitahuan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus (terlampir),

dengan ini diminta kepada para Kepala KPP untuk :

  1. Mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat. Dalam pertemuan tersebut perlu dijajagi kemungkinan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat antara lain :
    1. Kesediaan Kantor Pos dan Giro menyediakan mobil unit pos keliling di KPP untuk menerima setoran-setoran pajak dari para WP pada tanggal 10 s/d 15 setiap bulannya dan khusus untuk bulan Maret ditambah dari tanggal 20 s/d 25 Maret. Bagi KPP yang mempunyai ruangan TPT yang luas, dapat menyediakan ruangan khusus untuk petugas Pos dan Giro dalam menerima pembayaran pajak.

    2. Pengiriman surat-surat dinas dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh).Mulai SPT Tahunan PPh Tahun 1998 penyampaian SPT Tahunan sedapat mungkin disampaikan langsung kepada WP pada saat yang bersangkutan melaporkan SPT Masa ke KPP/Kapen, namun sebagian mungkin masih perlu disampaikan melalui jasa pengiriman pos. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dibicarakan tata caranya :

      pengiriman SPT Tahunan dari KPP ke Kantor Pos dan Giro, dilakukan secara bertahap/terencana sehingga tidak terjadi pengiriman sekaligus yang dapat menyebabkan penumpukan dan akan menyulitkan pengurusannya oleh Kantor Pos

      masalah surat-surat/SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan oleh Pos (Kempos).

  2. Hasil pertemuan tersebut agar dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Surat Kerjasama. Bagi beberapa KPP yang berlokasi dalam satu gedung, pertemuan dengan Kepala Kantor Pos yang sama, dilakukan bersama oleh para Kepala KPP yang bersangkutan.

Demikian agar dapat dilaksanakan.

A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.24/1998