Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 164/PJ.1/UP.90/1998

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-106/PJ.1/UP.90/1998 tanggal 2 September 1998 perihal kewajiban mengisi dan menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai Surat Edaran tersebut tembusan Surat/Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum Departemen Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 harus sudah diterima di Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambat tanggal 20 Oktober 1998.

  2. Berdasarkan administrasi pada Bagian Kepegawaian masih terdapat unit-unit kerja yang belum mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 sebagaimana daftar terlampir.
    Oleh karena itu diharap agar Saudara segera mengirimkan Laporan Pelaksanaan Kewajiban LP2P tahun 1998 disertai tembusan Daftar Pengiriman LP2P tahun 1998 ke Biro Umum Departemen Keuangan RI ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 1998 dengan menggunakan contoh formulir terlampir.

  3. Dalam pengisian formulir tersebut, untuk pegawai yang belum menyerahkan LP2P tahun 1998 agar diberikan keterangan mengenai alasan tidak dibuatnya/ disampaikannya LP2P dimaksud.
    Sebagai tambahan, bagi pegawai yang menyampaikan LP2P secara langsung ke Departemen Keuangan RI agar mengirimkan copy tanda terimanya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian seperlunya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 164/PJ.1/UP.90/1998