Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ/2005

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal KPPN meminta penomoran SPMKP dengan 5 (lima) digit yang diawali angka 8, maka kepada KPPN agar disampaikan adanya surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-509/PB.3/2005 tanggal 7 April 2005 (copy surat terlampIr), bahwa penambahan angka 8 (delapan) di depan nomor SPMKP sesuai surat tersebut dilaksanakan oleh KPPN.

  2. Kode MAP/MAK yang dicantumkan dalam SPMKP adalah sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005. Namun demikian sambil menunggu perubahan aplikasi dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP), maka perekaman SPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005.

  3. Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, butir 9 diisi dengan Tahun Pajak yang menjadi dasar diterbitkannya SPMKP yang bersangkutan.
    Contoh: SPMKP diterbitkan atas SKPLB PPN Tahun Pajak 2003 tanggal 2 Mei 2005, maka pada butir 9 diisi Tahun Pajak 2003.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juni 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Para Direktur;
2. Para Tenaga Pengkaji.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ/2005