Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.24/1996

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, serta untuk menampung kegiatan pembuatan Nota Penghitungan oleh Seksi TUP/PDTUP yang menerbitkan STP berupa denda administrasi dan atas kekurangan bayar akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung pada SPT Tahunan PPh, serta menampung kegiatan pembuatan Nota Penghitungan dan penerbitan STP atas Bunga Penagihan, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan perjenis pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995 tanggal 29 Desember 1995 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.24/1995 tanggal 29 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.24/1996