Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.41/1990

Berhubung masih ada beberapa pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9 November 1989 tentang ekstensifikasi dan intensifikasi, SE-43/PJ.41/1989 tanggal 13 Desember 1989 tentang penjelasan lebih lanjut serta SE-103/PJ.11/1989 tanggal 18 Desember 1989 tentang penegasan lebih lanjut SE-38/PJ.4/1989, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Laporan ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Orang Asing supaya disampaikan berdasarkan keadaan per 1 April 1990 meliputi masa Januari s/d Maret 1990. Selanjutnya pengawasannya dilakukan oleh Kakanwil dan tidak perlu dilaporkan langsung kepada Kantor Pusat.

  2. Bentuk laporan disesuaikan dengan lampiran SE-43/PJ.41/1989 tanggal 13 Desember 1989.
  1. Terhadap Orang Asing selaku Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, perlu diminta untuk mengisi Daftar isian (Questionnaire) terlampir, agar dapat diketahui apakah yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain baik dari Indonesia maupun dari luar negeri terutama yang berasal dari negara asalnya.

  2. Perlu kiranya kami ingatkan, sesuai dengan lampiran SE-43/PJ.41/1989 tanggal 13 Desember 1989 hal-hal yang perlu dilaporkan adalah :
    – Orang Asing selaku Wajib Pajak Dalam Negeri yang sudah mempunyai NPWP.
    – Orang Asing selaku Wajib Pajak Dalam Negeri yang atas penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 nya.
  1. Adapun “Sumber Data” untuk “Triwulan lalu” (kolom 4) tidak perlu dilaporkan.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.41/1990