Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.52/2000

Bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kajian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran. Dari kajian tersebut dapat diketahui bahwa :

  1. Penurunan penerimaan dari sektor usaha perdagangan eceran untuk tahun 1999/2000 periode April s.d. Oktober 1999 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 1998/1999 periode yang sama, adalah sebesar 26% (turun dari Rp. 217.740 juta menjadi Rp. 161.129 juta);
  2. Wajib Pajak pedagang eceran yang terdaftar sampai dengan Desember 1999 adalah 474.426 dan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 30.537 atau 6,44 % dari total Wajib Pajak pedagang eceran terdaftar. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat kecil dan memprihatinkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN diminta perhatian Saudara terhadap penggalian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran, dan sekaligus diinstruksikan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi dan membandingkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) terdaftar dan jumlah Wajib Pajak Pedagang Eceran (WP PE) terdaftar, sehingga diperoleh daftar WP PE terdaftar yang belum dikukuhkan sebagai PKP;

  2. Melakukan inventarisasi Wajib Pajak Pedagang Eceran terdaftar yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Pebruari 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (SERI PPN 5-95), dengan tindak lanjut sebagai berikut :

    1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan (seperti Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan Khusus) diketahui bahwa Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menghimbau Wajib Pajak yang bersangkutan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan bila tidak diindahkan, agar dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    2. apabila berdasarkan pengawasan secara aktif yang Saudara lakukan terhadap kegiatan perdagangan eceran di wilayah kerja Saudara terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dilakukan hal-hal sebagai berikut :

      Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya;

      Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP mengajukan usul Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;

      Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tersebut;

      Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang diperlukan seperti tindakan pada butir a.

  3. Selanjutnya atas daftar sebagaimana tersebut dalam butir 2 dilakukan penelitian terhadap peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan WP PE. Berdasarkan penelitian tersebut dibuat :
    1. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha Rp. 240 juta atau lebih dalam satu tahun;
    2. Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha dibawah Rp. 240 juta dalam satu tahun;
  4. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf a dilakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Dilakukan penyuluhan bekerjasama dengan pihak yang terkait seperti pengelola pertokoan, Asosiasi Pedagang Eceran, dan tokoh masyarakat. Dalam penyuluhan diusahakan dapat dihadiri oleh Wajib Pajak bersangkutan.
    2. Dikirim surat himbauan untuk pengukuhan PKP dengan dilampiri Formulir Pendaftaran PKP (Lampiran I);
    3. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari WP tersebut tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan pengukuhan secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf b dilakukan tindakan sebagai berikut :
    1. Satgas melakukan pengamatan setempat dengan tidak melakukan kontak dengan WP. Dari hasil pengamatan setempat tersebut dibuat daftar WP yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP (Lampiran 2);
    2. Selanjutnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

      Kepala Kantor Pelayanan mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya;

      Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP mengajukan usul Pemeriksaan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;

      Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Pedagang Eceran tertentu tersebut;

      Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Kepala KPP melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Kepala Kantor Wilayah dengan Formulir Laporan (Lampiran 3) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Juni 2000;

  7. Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur PPN dan PTLL dengan Formulir Laporan (Lampiran 4) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Juni 2000;

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.52/2000