Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.22/1988

Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang jangka waktu penempatan deposito berjangka, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan mukadimah maupun penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1983, penangguhan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya mempunyai tujuan untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana untuk kepentingan pembangunan nasional.

  2. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1983, terhadap deposito berjangka dan tabungan lainnya seperti Tabanas dan Taska tersebut tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

  3. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maka bank-bank pemerintah maupun swasta dapat menerbitkan deposito mulai dengan jangka waktu satu bulan, dua bulan dan seterusnya.

Dengan demikian ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1983 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1983 dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, berlaku bagi deposito mulai dengan jangka waktu satu bulan.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.22/1988