Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.32/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I. UMUM

  1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999 bahwa Kawasan Pulau Natuna ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Pulau Natuna. KAPET Pulau Natuna meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.

  2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pulau Natuna yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tanggal 14 Juni 1999.

  3. Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Pulau Natuna dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPn BM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET Pulau Natuna, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Pulau Natuna tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

  4. Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Pulau Natuna, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Pulau Natuna dan memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a, 1.b, 1.e dan angka III Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Pulau Natuna.

  5. Apabila Pengusaha yang memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Pulau Natuna, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

  1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Pulau Natuna yang telah mendapatkan izin dari badan pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

    1. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

    2. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

      Kelompok harta Masa Manfaat
      Menjadi
      Tarif penyusutan dan Amortisasi
      berdasarkan metode
      Garis Lurus Saldo Menurun
      I. Bukan Bangunan dan Atau Harta Tak Berwujud
      Kelompok I 2 th 50% 100%
      Kelompok II 4 th 25% 50%
      Kelompok III 8 th 12,5% 25%
      Kelompok IV 10 th 10% 20%
      II. Bangunan
      Permanen
      10 th 10%
      Tidak Permanen 5 th 20%
    3. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    4. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar.

    5. Pengurangan biaya produksi :
      1)

      Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;

      2)

      Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

  2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :

    1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat disertai dengan :

    – Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna;
    – Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna.

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
    2. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
  3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a) dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

  4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran II.a) disertai :

    1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari badan Pengelola KAPET Pulau Natuna.
    2. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang dan jumlah PPh Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari penerima dividen.
    3. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang berkenaan.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh Pasal 26 atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

  5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
    • kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
    • biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;

    yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

    Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.

    III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pulau Natuna yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut atas :

      1. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

      2. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna untuk diolah lebih lanjut;

      3. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna untuk diolah lebih lanjut;

      4. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Pulau Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna;

      5. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Pulau Natuna;

      6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Pulau Natuna kepada atau antar Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pulau Natuna;

      7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pulau Natuna;

      8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pulau Natuna.

    2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :

      1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :

        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna;
        Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna;
        Dokumen Impor.

        Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

      2. Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

        Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

      3. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap : “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999” dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.

      4. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan foto copy PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g, dan 1.h :

      1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :

        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna;
        Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna,
        Dokumen kontrak yang bersangkutan.

      2. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

      3. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :

        – Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;

        – Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;

        – Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

        dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :

        “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
        eks. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999″

        Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
        Nomor : ……………………
        Tanggal : ……………………

        Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

      4. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPn BM yang terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).

    4. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III butir 2.d, 3.c. dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada “Daftar Pembelian Dalam Negeri Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM” dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).

    5. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang memperoleh fasilitas di KAPET Pulau Natuna terutang PPN dan atau PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.e dan 1.f.

    Demikian untuk di sebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.32/1999