Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.41/1999

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak 1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.

  2. Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.41/1999