Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 183/PJ./1998

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 383/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 perihal pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang penyetoran dan pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998, maka Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang penyetoran dan pemberitahuan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dinyatakan tidak berlaku lagi.

  3. Berdasarkan ketentuan diatas maka :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/1996 tanggal 29 Januari 1996 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pemberitahuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.42/1996 tanggal 23 April 1996 tentang Penatausahaan Setoran Bantuan Dalam Rangka Keppres 90 Yang Menggunakan Surat Setoran Pajak;
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-119/PJ/1996 tanggal 16 Desember 1996 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
    4. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-128/PJ/1996 tanggal 26 Desember 1996 tentang Surat Pengantar Penerusan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996;
    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ/1997 tanggal 27 Januari 1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 bagi orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP;

    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

  4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 183/PJ./1998