Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ./2006

Dalam rangka mengukur kinerja Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan agar setiap Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa membuat Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja masing-masing unit kerja untuk setiap akhir semester. KPI yang dibuat meliputi:

  1. Ratio Ekstensifikasi WP Orang Pribadi
  2. Coverage Ratio PBB
  3. Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  4. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  5. Kepatuhan Pelunasan PBB
  6. Assessment Sales Ratio
  7. Efisiensi Pemeriksaan
  8. Efisiensi Keberatan
  9. Efisiensi Penyelesaian Pengurangan PBB dan BPHTB
  10. Efisiensi Penyelesaian Restitusi
  11. Efisiensi Pencairan Tunggakan
  12. Collection Ratio Pencairan Ketetapan PBB
  13. Collection Ratio Pencairan Tunggakan PBB dan BPHTB
  14. Ratio Keberatan terhadap surat ketetapan pajak

KPI dibuat sekurang-kurangnya 2 kali setiap tahun, masing-masing untuk setiap akhir semester. KPI untuk semester I menggambarkan posisi pada akhir semester I atau kinerja selama semester I, sedangkan KPI semester II untuk menggambarkan posisi pada akhir semester II atau kinerja satu tahun penuh. Dengan demikian KPI untuk semester genap dapat menggambarkan kinerja unit kantor selama satu tahun penuh.

KPI Kantor Wilayah yang merupakan kompilasi dari unit kerja dibawahnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah semester berakhir. Khusus untuk KPI semester I tahun 2006 batas akhir penyampaian tersebut adalah 25 Agustus 2006. KPI yang dikirim oleh Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berupa:

  1. 1 (satu) halaman hard copy untuk kinerja Kantor Wilayah.
  2. Soft copy sumber data (angka absolut) perhitungan KPI masing-masing unit kerja.

Soft copy KPI sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dikirimkan melalui e-mail dengan alamat [email protected] atau [email protected].

Cara perhitungan KPI dan Format KPI yang harus disampaikan ke KPDJP untuk semester I dan semester II masing-masing adalah sebagaimana pada lampiran 1, lampiran 2, dan lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Tatacara dan batas waktu pengiriman KPI dari KPP/KPPBB/Karikpa ke Kantor Wilayah agar diatur masing-masing Kepala Kantor Wilayah dengan memperhatikan batas waktu pengiriman KPI dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 13060598

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ./2006