Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.31/1991

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, maka Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi tidak lagi diperkenankan memilih menggunakan Norma Penghitungan Khusus dalam menghitung penghasilan netto, melainkan wajib dihitung dengan menggunakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan mengenai cara menentukan jumlah awal sebagai dasar untuk menghitung penyusutan bagi Wajib Pajak yang pada tahun-tahun sebelumnya memilih menggunakan Norma Penghitungan Khusus, sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan cara mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan jumlah pengurangan (biaya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Biaya penyusutan dan amortisasi termasuk di dalam pengurangan terhadap penghasilan bruto dimaksud. Dengan demikian dalam Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 398/KMK.00/1988 tanggal 16 April 1988, didalamnya telah diperhitungkan penyusutan dan
    amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

  2. Mengingat bahwa harta yang dapat disusutkan tersebut dalam tahun pajak 1990 dan tahun-tahun sebelumnya pada dasarnya telah dilakukan penyusutan, maka cara untuk menghitung penyusutan pada tahun buku 1991 adalah sebagai berikut :
    2.1. Harta Golongan 1, Golongan 2 dan Golongan 3
    1. Jumlah awal harta Golongan 1, Golongan 2 dan Golongan 3 dalam tahun pajak 1991 dihitung dengan cara sebagai berikut :
      1) Masing-masing jenis harta, dihitung penyusutannya s/d tahun pajak 1990 sesuai dengan metode dan tarif penyusutan menurut Golongan harta masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dengan demikian dapat diketahui harga sisa buku pada awal 1991 dari masing-masing jenis harta yang bersangkutan.
      2) Harga sisa buku dari masing-masing jenis harta dalam golongan harta yang sama dijumlahkan, dan jumlah tersebut adalah merupakan jumlah awal tahun pajak 1991 untuk masing-masing Golongan harta.
    2. Jumlah penyusutan dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan untuk masing-masing golongan harta.
    2.2. Golongan Bangunan.
    Jumlah penyusutan yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah 5% dari jumlah harga perolehan masing-masing bangunan yang belum habis disusutkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.31/1991