Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.3/1985

Berhubung masih adanya pertanyaan dan permohonan yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai kemungkinan diturunkannya tarif Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi lebih rendah dari 10%, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah merupakan wewenang Pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan bukan wewenang Direktur Jenderal Pajak;
  1. perubahan tarif (naik atau turun) bersifat umum dan berlaku untuk semua jenis Barang Kena Pajak dan tidak diberikan hanya untuk jenis-jenis Barang Kena Pajak tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip tarif tunggal yang dianut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Demikian untuk dimaklumi dan untuk disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menanyakan masalah tersebut di wilayah tugas Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.3/1985