Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.42/1996

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ini perlu diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana sebagai
berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa Reksa Dana dapat berbentuk perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

  2. Perlakuan Pajak Penghasilan atas perusahaan Reksa Dana yang berbentuk perseroan baik yang tertutup maupun yang terbuka telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagai berikut :

    2.1. Reksa Dana Tertutup
    No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
    A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
    a) Dividen Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
    b) Bunga obligasi Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    c) Bunga Deposito/ Tabungan PPh Final (15%) Peraturan Pemerintah 51 TAHUN 1994
    d) Capital gain saham dibursa PPh final (0,1%) Peraturan Pemerintah 41 TAHUN 1994
    e) Commercial paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    B. Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk

    a) PT, Koperasi, BUMN/ BUMD, dan Yayasan/ Organisasi sejenis

    Bukan Objek Pajak Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh

    b) Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV,& Kongsi

    PPh tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
    c) Orang pribadi PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    C. Keuntungan yang diterima pemegang saham
    dari penjualan saham PPh Final (0,1%) Karena dijual di bursa, dan tidak dikenakan tambahan PPh atas saham pendiri (5%) PP. 41 Tahun 1994, jo. Kep.Men Nomor : 81/KMK.04/1995
    2.1. Reksa Dana Terbuka
    No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
    A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
    a) Dividen Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
    b) Bunga obligasi Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    c) Bunga Deposito/Tabungan PPh Final (15%) Peraturan Pemerintah 51 TAHUN 1994
    d) Capital gain saham di bursa PPh final (0,1%) Peraturan Pemerintah 41 TAHUN 1994
    e) Commercial paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    B. Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk

    a) PT, koperasi, BUMN/ BUMD, dan Yayasan/ Organisasi sejenis

    Bukan objek Pajak Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh

    b) Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa Cv, & Kongsi

    PPh tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh

    c) Orang pribadi

    PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    C. Keuntungan yang diterima pemegang saham
    dari pelunasan kembali (redemption) saham PPh tarif umum karena tidak dijual di bursa Pasal 4 (1) UU PPh
  3. Reksa Dana yang berbentuk KIK merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodi yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.

  4. Berdasarkan uraian pada butir 3 diatas dengan ini ditegaskan bahwa perusahaan Reksa Dana yang berbentuk KIK merupakan suatu ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.Dengan demikian KIK memenuhi kriteria dalam pengertian Subjek Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

  5. Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf hUndang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undangNomor 10 Tahun 1994 atas bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

  6. Dengan demikian, perlakuan PPh atas Reksadana yang berbentuk KIK adalah :

    No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
    A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
    1. Deviden PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    2. Bunga Obligasi Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
    3. Bunga Deposito PPh Final (15%) Peraturan Pemerintah 51 TAHUN 1994
    4. Capital gain saham di bursa PPh Final (0,1%) Peraturan Pemerintah 41 TAHUN 1994
    5. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
    B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
  7. Manajer investasi sebagai pengelola Reksa Dana yang berbentuk KIK ini wajib mendaftarkan Reksa Dana KIK yang dikelola ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.42/1996