Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.431/1992

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap pengenaan PPh Pasal 21/Pasal 26 atas imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (benefit in kind), khususnya yang dibayarkan oleh perwakilan dagang asing (representative office) yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi penerimanya. Dengan demikian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut pada dasarnya adalah merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Undang – undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang mengatur bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan, bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan biaya bagi pemberi kerja, dimaksudkan untuk mendorong pemberi kerja agar membayar imbalan dalam bentuk uang sehingga memudahkan pengenaan pajaknya. Dengan demikian tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang cara pengenaannya dialihkan dari pegawai/pemberi jasa selaku penerima imbalan kepada pemberi kerja/penerima jasa.

  3. Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan di Indonesia yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak menurut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Perlakuan ini diterapkan karena atas tambahan kemampuan ekonomis berupa natura dan/atau kenikmatan yang diperoleh pegawai/pemberi jasa, pengenaan pajaknya tidak dapat dialihkan kepada pemberi kerja/penerima jasa, sebab pihak pemberi kerja/penerima jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) “Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 dan selanjutnya”, pemberi kerja yang bukan Subyek Pajak dimaksud wajib memotong PPh Pasal 21/Pasal 26 atas imbalan dalam bentuk dan nama apapun yang dibayarkan/diberikan kepada pegawainya atau pemberi jasanya.

  4. Perwakilan dagang asing di Indonesia pada dasarnya ada 2 (dua) macam, yaitu perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan perwakilan dagang asing yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kantor Perwakilan dagang asing yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT adalah kantor perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, yang berdasarkan Treaty tersebut tidak dianggap sebagai BUT.

  5. Dengan demikian maka atas penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan oleh kantor perwakilan dagang asing yang bukan BUT kepada pegawainya di Indonesia merupakan Obyek Pajak Penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada perwakilan-perwakilan dagang asing di wilayah Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.431/1992