Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1995

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
KEP-06/PJ.6/1995
———————— tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
973-130/PUOD/1995

secara Kolektif bagi WajibPajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.

  2. Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.

Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1995