Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1998

Berkenaan dengan adanya penambahan ruas tol baru, dipandang perlu untuk meninjau kembali klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-18/PJ.6/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan SE Dirjen Pajak Nomor. SE-26/PJ.6/1997 tanggal 23 September 1997.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1.

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.

    1.2.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

    1.3.

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

    1.4.

    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.

    1.5.

    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.

    1.6.

    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

    1.7.

    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.

    1.8.

    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi.

  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.

  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada lampiran II.

  5. Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

  6. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan bagi pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-18/PJ.6/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-26/PJ.6/1997 tanggal 23 September 1997, dinyatakan tidak berlaku lagi

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.6/1998