Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 195/PJ./2002

Sehubungan telah dilaksanakannya pemecahan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebagai tindak lanjut dari rangkaian Surat Edaran Seri Reorg-01 sampai dengan Reorg-09 (terutama yang berkaitan dengan aspek Informasi Perpajakan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengolahan Data Penerimaan.
    1. Pemrosesan SSP lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA.08.01 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001, mulai dari kegiatan perekaman sampai dengan pencetakan Laporan Penerimaan Pajak menjadi tanggung jawab KPP Lama.

    2. Pemrosesan SSP lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA.08.01 mulai tanggal 01 Januari 2002, dilakukan sebagai berikut :

      2.1. Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 (milik KPP lama dan KPP Baru) ke KPP Lama, maka KPP Lama harus :
      1. merekam perekam seluruh SSP lembar ke-2 sesuai prosedur yang berlaku;
      2. mencetak Daftar Nominatif SSP lembar ke-2 baik milik KKP Lama maupun KPP Baru;
      3. melakukan sortasi fisik (memisahkan) SSP lembar ke-2 sesuai dengan daftar nominative tersebut pada butir b;
      4. menyerahkan daftar nominatif serta fisik SSP lembar ke-2 milik KPP Baru ke KPP baru;
      5. merekam data Mutasi Pajak baik Pemindahbukuan maupun SPMKP Yang Telah Diuangkan yang sudah ditandatangani oleh masing-masing KPP;
      6. mencetak Laporan Penerimaan Pajak untuk KPP Lama dan KPP Baru, untuk ditandatangani oleh masing-masing KPP.
      2.2. Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 ke masing-masing KPP (KPP lama dan KPP Baru), maka :
      1. seluruh kegiatan mulai dari perekaman SSP lembar ke-2 sampai dengan pencetakan Laporan Penerimaan Pajak, dilakukan oleh masing-masing KPP;
      2. untuk mendapatkan laporan penerimaan yang sesungguhnya, KPP Baru menginformasikan ke Direktur Informasi Perpajakan u.p. Subdit PSAI untuk melakukan rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 yang sudah direkam oleh KPP Lama sejak Januari 2002 sampai dengan saat KPP Baru mulai merekam SSP lembar ke-2;
      3. rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 dimaksud akan dilakukan secara on-line dari Kantor Pusat atau dengan kunjungan langsung ke KPP yang bersangkutan dalam hal tidak ada jaringan komunikasi secara langsung.
  2. Surat Pemberitahuan perubahan nama KPP dan atau kode KPP.
    Mengingat masih adanya keraguan sebagai KPP dalam pengiriman Surat Pemberitahuan tentang perubahan nama KPP dan / atau kode KPP, maka kepada KPP yang belum mengirimkan pemberitahuan kepada WP, agar:
    1. KPP yang hanya berubah nama KPP-nya saja, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan nama KPP tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 1 Surat Edaran Dirjen Pajak ini.
    2. KPP yang berubah Nama dan Kode KPP, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 2 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak ini;
    3. Surat Pemberitahuan pada butir 1dan 2 diatas diselesaikan paling lambat tanggal 1 Mei 2002, dengan masa berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002.
  3. Permintaan relokasi (penempatan kembali) data Master File Wajib Pajak.
    Permintaan untuk relokasi data Master File Wajib Pajak Pasca Pemecahan data KPP dengan alasan kekeliruan dalam mencantumkan Kode Wilayah, dapat dilaksanakan oleh Direktorat Informasi Perpajakan, dengan ketentuan:
    1. KPP Lama dan KPP Baru melakukan koordinasi dan verifikasi tentang data Master File WP yang akan di-relokasi-kan;
    2. KPP Lama dan KPP Baru menandatangani Berita Acara relokasi data Master File WP;
    3. Kantor Wilayah atasan KPP yang bersangkutan, memberikan persetujuan tentang pelaksanaan relokasi data Master File WP;
    4. Berita Acara relokasi data Master File WP agar disampaikan ke Direktorat Informasi Perpajakan.
  4. Penunjukan unit penerima SPP lembar ke-2 dan dokumen ikutannya.

Sementara belum ada pengaturan dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJP agar segera mengirimkan daftar nama dan alamat KPP di wilayahnya ke KPKN untuk keperluan pengiriman SSP lembar ke-2.

Apabila masih ditemukan permasalahan lain dalam pengoperasikan SIP, KPP agar menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 195/PJ./2002