Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 196/PJ./1997

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ/1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan dengan lebih baik segala sarana guna menunjang pelaksanaan Keputusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diputuskan untuk menunda Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/1997 diatas dari mulai Masa Pajak Oktober 1997 menjadi mulai Masa Pajak Januari 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 196/PJ./1997