Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ/2007

Sehubungan rencana penerapan sistem adiministrasi modern (Modernisasi) pada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia pada tahun 2007-2008, dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1. KPP Pratama adalah jenis KPP sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK/2006. KPP Pratama terbagi menjadi 2 jenis, yaitu KPP Pratama Induk dan KPP Pratama Pecahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.
    2. KP2KP adalah unit vertikal sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK/2006, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
    3. SIDJP adalah aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yang menggabungkan seluruh aplikasi perpajakan yang ada di DJP, yaitu SIP, SAPT, SISMIOP, SIMPP, SIG, dan SIDJPdalam versi yang sekarang.
    4. Konversi Data adalah kegiatan yang meliputi antara lain back up data dan/ atau melengkapi kode KLU dan kode wilayah.
    5. Migrasi Data adalah kegiatan menyesuaikan basis data yang ada kedalam struktur basis data SIDJP.

  2. Jadwal Modernisasi pada Kanwil DJP adalah Sebagai berikut :
    1. Modernisasi pada Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kanwil DJP D.I. Yogyakarta direncanakan selesai pada bulan Oktober 2007;
    2. Modernisasi pada Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam dan Kanwil DJP Sumatera Utara II direncanakan selesai pada bulan Februari 2008;
    3. Modernisasi Pada Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi direncanakan selesai pada bulan April 2008;
    4. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung direncanakan selesai pada bulan Juni 2008;
    5. Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, direncanakan selesai pada bulan Agustus 2008;
    6. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara direncanakan selesai pada bulan Oktober 2008;
    7. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kawil DJP Papua dan Maluku direncanakan selesai pada bulan Desember 2008.

  3. Untuk mempersiapkan proses Modernisasi Kanwil DJP tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan agar setiap Unit Eselon II dan Unit Eselon III melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Kantor Wilayah :
      1) Menyusun rencana kerja operasional modernisasi Kanwil;
      2) Mempelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis Kanwil secara seksama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
      3) Mempelajari dan memahami setiap ketentuan yang diterbitkan dalam rangka modernisasi Kanwil serta mensosialisasikannya kepada seluruh unit kerja/pegawai di lingkungan Kanwil;
      4) Membuat jadwal dan melakukan sosialisasi tentang Modernisasi Kanwil kepada pihak terkait (seperti Pemerintah Daerah setempat, Asosiasi Pengusaha, Wajib Pajak Potensial, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) di wilayah kerja masing-masing;
      5) Membuat analisis kebutuhan ruang dan menentukan layout gedung kantor kanwil sesuai dengan struktur organisasi yang baru;
      6) Menyusun dan mengusulkan anggaran yang terkait dengan modernisasi Kanwil kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal;
      7) Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana modernisasi kanwil;
      8) Membuat konsep Nota Dinas kepala kanwil mengenai penunjukkan pejabat sementara di Kanwil dalam hal SK penempatan pegawai definitif belum ada (termasuk alokasi fungsional Penyidik).
      9) Melimpahkan seluruh kegiatan pemeriksaan dan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak ke KPP atau Karipka paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tanggal modernisasi Kanwil berlaku secara efektif;
      10) Menginventarisasi permasalahan dan Kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses modernisasi Kanwil dan membuat daftar inventaris permasalahan untuk dibuatkan standar penyelesaian masalah untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait;
      11) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pelatihan sistem administrasi perpajakan modern;
      12) Mempersiapkan pelaksanaan Migrasi data untuk Keperluan SIDJP
      13) Mempersiapkan pelaksanaan instalasi perangkat keras, jaringan LAN, dan WAN pada seluruh Kanwil;
      14) Mempersiapkan penyediaan tenaga pengajar dan Pelaksanaan Pelatihan SIDJP;
      15) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas;
      16) Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala setiap tanggal 10 setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
      17) Pelaporan kemajuan pekerjaan dalam rangka modernisasi Kanwil yang dijadwalkan pada tahun 2008, dimulai sejak bulan Januari 2008.

    1. Kantor Pelayanan Pajak :
      1) Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/peninjauan kembali yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya;
      2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas permohonan dan penyelesaian keberatan/peninjauan kembali ke Kanwil;

    1. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan :
      1) Menginventarisasi dan mengadministarsikan berkas permohonan keberatan/pengurangan yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya;
      2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas permohonan keberatan/ pengurangan ke Kanwil;

    1. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak:
      1) Menginventarisasikan dan mengadministrasikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang akan dikirim ke Kanwil;
      2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan ke Kanwil;

  4. Jadwal Pembentukan KPP Pratama dan KP2KP adalah sebagai berikut :
    1. Pembentukan KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Jakarta Utara sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) KPP Pratama dan 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) direncanakan selesai pada bulan Juni 2007;
    2. Pembentukan KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KPP Pratama dan 6 (enam) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Agustus 2007;
    3. Pembentukan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan Kanwil DJP D.I.Yogyakarta sebanyak 33 (tiga puluh tiga) KPP Pratama dan 8 (delapan) KP2KP di rencanakan selesai pada bulan Oktober 2007;
    4. Pembentukan KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Bali sebanyak 47 (empal puluh tujuh) KPP Pratama dan 14 (empat belas) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Desember 2007;
    5. Pembentukan KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Riau, dan sebanyak 19 (sembilan belas) KPP Pratama dan 10 (sepuluh) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Februari 2008;
    6. Pembentukan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebanyak 21 (dua puluh satu) KPP Pratama dan 26 (dua puluh enam) KP2KP direncanakan selesai pada bulan April 2008;
    7. Pembentukan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam dan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Babel sebanyak 19 (sembilan belas) KPP Pratama dan 26 (dua puluh enam) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Juni 2008;
    8. Pembentukan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP Sumatera Utara II dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebanyak 25 (dua puluh lima) KPP Pratama dan 41 (empat puluh satu) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Agustus 2008;
    9. Pembentukan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Dan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara sebanyak 27 (dua puluh tujuh) KPP Pratama dan 36 (tiga puluh enam) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Oktober 2008;
    10. Pembentukan KPP Pratama di Lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil DJP Papua dan Maluku sebanyak 18 (delapan belas) KPP Pratama dan 18 (delapan belas) KP2KP direncanakan selesai pada bulan Desember 2008;
    11. Wilayah kerja KPP Pratama secara lengkap adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran III.

  5. Untuk mempersiapkan proses pembentukan KPP Pratama dan KP2KP tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan agar setiap Unit Eselon II, Unit Eselon III dan Unit Eselon IV melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Kantor Wilayah :
      1) Menyusun rencana kerja pembentukan KPP Pratama sesuai dengan wilayah kerja dan kewenangan masing-masing Kanwil;
      2) Mempelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis KPP Pratama dan KP2KP secara seksama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
      3) Mempelajari dan memahami setiap ketentuan yang diterbitkan dalam rangka pembentukan KPP Pratama serta mensosialisasikannya kepada seluruh unit kerja/pegawai di lingkungan Kanwil;
      4) Melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan serta inventaris kantor lainnya, yang dimiliki oleh KPP, KPPBB, Karipka, dan KP4 dalam wilayah kerja masing-masing Kanwil yang masih layak dan tidak layak digunakan dan melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal;
      5) Membuat analisis kebutuhan ruang kerja dan menentukan gedung kantor yang akan digunakan oleh setiap KPP Pratama dan KP2KP dan menyampaikannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal dan seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil masing-masing;
      6) Melakukan penjajakan atas pembentukan Bank Tempat Pembayaran pada setiap KPP Pratama;
      7) Melakukan realokasi inventaris kantor eks KPP, eks KPPBB, eks Karipka dan eks KP4 ke KPP Pratama atau KP2KP;
      8) Melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan serta inventaris kantor lainnya yang tidak digunakan dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal;
      9) Melakukan inventarisasi ketersediaan sumber daya manusia pada setiap KPP, KPPBB, Karipka, dan KP4 dalam wilayh kerja masing-masing Kanwil serta melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia pada KPP Pratama yang akan dibentuk dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal;
      10) Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana pembentukan KPP Pratama dan KP2KP;
      11) Mengambil alih sementara administrasi kepegawaian dan gaji di masa peralihan pada eks KPPBB, eks KARIPKA, dan Eks KP4;
      12) Melakukan inventarisasi ketersediaan alokasi mata anggaran yang dikelola oleh masing-masing KPP, eks KPPBB, eks Karipka, dan eks KP4 dalam wilayah kerja masing-masing kanwil, baik untuk kegiatan yang bersifat proyek maupun kegiatan yang bersifat rutin dan melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal;
      13) Menyusun dan mengusulkan revisi/pergeseran anggaran dari KPP, eks KPPBB, eks Karipka, dan eks KP4 ke KPP Pratama dan KP2KP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      14) Mengkoordinasikan dan mengkompilasi Laporan SAI dari satker-satker di wilayah kerja kanwil masing-masing dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal;
      15) Menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses pembentukan KPP Pratama dan membuat daftar inventaris permasalahan untuk dibuatkan standar penyelesaian masalah untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait;
      16) Menyusun dan mengusulkan anggaran yang terkait dengan pembentukan KPP Pratama kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal;
      17) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan aset, sarana dan prasarana, serta inventaris kantor ke KPP Pratama.
      18) Mengkoordinasikan dan mengawasi in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman di bidang KUP, PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB;
      19) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pelatihan sistem administrasi perpajakan modern;
      20) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas Wajib Pajak;
      21) Mengkoordinasikan dan mengawasi proses pelaksanaan konversi dan migrasi data di masing-masing KPP Pratama;
      22) Mengusulkan dan memonitor SK Penunjukan Bank Mitra Kerja KPP Pratama ke Kanwil Perbendaharaan yang bersangkutan ( dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP untuk Kanwil di luar wilayah provinsi DKI Jakarta);
      23) Membuat jadwal sosialisasi dan melakukan sosialisasi tentang Modernisasi Administrasi Perpajakan dan rencana pembentukan KPP Pratama kepada pihak terkait (seperti Pemerintah Daerah setempat, Asosiasi Pengusaha, Wajib Pajak Potensial, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) diwilayah kerja masing-masing;
      24) Membuat konsep Nota Dinas Kepala Kanwil mengenai penunjukan pejabat sementara pada setiap KPP Pratama, dalam hal SK penempatan pegawai definitif belum ada (termasuk alokasi fungsional pemeriksa dan penilai untuk setiap KPP Pratama);
      25) Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala setiap tanggal 10 setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV;
      26) Pelaporan kemajuan pekerjaan dalam rangka pembentukan KPP Pratama yang dijadwalkan pada tahun 2008, dimulai sejak bulan Januari 2008;

    2. Kantor Pelayanan Pajak :
      1) Menyusun rencana kerja pembentukan KPP Pratama sesuai dengan wilayah kerja dan kewenangan masing-masing KPP;
      2) Menyusun rincian penggunaan anggaran dalam rangka pembentukan KPP Pratama segera setelah diterimanya SKPA dan menyampaikannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal;
      3) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembentukan KPP Pratama Pecahan yang anggarannya dititipkan melalui SKPA;
      4) Menyelesaikan semua tunggakan perekaman berkas perpajakan seperti data SPT Induk dan lampirannya, alat keterangan, bukti potong dan lain lain;
      5) Menginventarisasi berkas wajib pajak, termasuk berkas yang dipinjam oleh unit kerja lain dan memisahkan berkas Wajib Pajak yang akan dipindahkan ke KPP Pratama Pecahan (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP);
      6) Menginventarisasi dan mengadministarsikan SP3, berkas pemeriksaan, dan SPT LB dan berkas permohonan Wajib Pajak yang sedang dan akan diproses yang akan dipindahkan ke KPP Pratama Pecahan dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KLPP);
      7) Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/peninjauan kembali yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya;
      8) Melakukan pemindahan berkas Wajib Pajak ke KPP Pratama Pecahan (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP);
      9) Mempersiapkan pelaksanaan migrasi data untuk keperluan SIDJP;
      10) Mempersiapkan pelaksanaan instalasi perangkat keras, jaringan LAN, dan WAN;
      11) Mempersiapkan penyediaan tenaga pengajar dan pelaksanaan pelatihan SIDJP;
      12) Melaksanakan in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman di bidang PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB;
      13) Berkoordinasi dengan Kanwil, menyediakan dan menyusun materi pelatihan perpajakan (PPh, PPN, dan proses bisnis KPP) serta menyediakan pelatihnya;

    3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan :
      1) Membuat daftar inventaris kantor dan berita acara serah terima ke kanwil;
      2) Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15, 62, dan 69), SAI dan melaporkannya ke Kanwil;
      3) Melakukan persiapan pemisahan/ pengiriman berkas objek dan subjek pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk;
      4) Melakukan inventarisasi basis data dan sistem informasi (SISMIOP, SIG, dll) sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk;
      5) Melakukan koordinasi dengan tim otomasi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Bidang Duktekkon/AKP atau Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan penilaian/PBB tentang kesiapan software dan hardware sehubungan dengan proses pemisahan basis data SISMIOP, SIG, dll, sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk;
      6) Melakukan pengadministrasian dan pemisahan data dan informasi mengenai penerimaan, piutang, dan pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk;
      7) Melakukan pengadministrasian dan pemisahan berkas permohonan Wajib Pajak dan tugas-tugas lain yang terkait dengan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk;
      8) Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas pendataan dan penilaian serta berkas permohonan lainnya yang sedang dan akan diproses yang akan dipindahkan ke KPP Pratama;
      9) Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/pengurangan yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya.
      10) Melaksanakan in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memililki pemahaman di bidang PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB;
      11) Berkoordinasi dengan kanwil, menyediakan dan menyusun materi pelatihan substansi perpajakan (PBB dan BPHTB, dan proses bisnis pendataan dan penilaian subjek dan objek PBB) serta menyediakan tenaga pelatihnya;

    4. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan :
      1) Membuat daftar inventaris kantor yang akan diserahterimakan ke kanwil;
      2) Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15,62, dan 69), SAI dan melaporkannnya ke kanwil;
      3) Memisahkan berkas KKP dan berkas pemeriksaan lainnya sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama;
      4) Menginventarisasi dan mengadministrasikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang akan dikirim ke Kanwil;
      5) Menyelesaikan dengan segera SP3 yang telah diterbitkan (disesuaikan dengan jadwal pembentukan KPP Pratama);
      6) Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas Wajib Pajak yang dipinjam dari KPP untuk dikembalikan ke KPP Pratama;
      7) Segera mengembalikan dokumen Wajib Pajak yang telah selesai diperiksa.

    5. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) :
      1) Membuat daftar inventaris kantor dan berita Acara serah terima ke Kanwil;
      2) Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15, 62 dan 69), SAI, dan melaporkannya ke Kanwil.

Sebagai pedoman dan untuk memberikan pemahaman awal, bersama ini disampaikan ringkasan mengenai organisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana terdapat pada Lampiran V. Guna mengefektifkan pelaksanaan kegiatan, pada setiap Kanwil dapat dibentuk Tim Kerja yang dibagi berdasarkan kemampuan sumber daya manusia, rentang kendali, dan luas wilayah kerja masing-masing Kanwil.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ/2007