Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.32/1990

Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :

  1. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

  2. PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.

  3. Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.

Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.32/1990