Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.32/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan di KAPET, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sampai saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) KAPET masing-masing dengan Keputusan Presiden yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut di bidang perpajakan dari Keputusan Presiden tersebut telah diterbitkan peraturan pelaksanaannya masing-masing untuk setiap KAPET dengan Keputusan Menteri Keuangan dan kemudian sebagai penegasannya telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAPET sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

  2. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 dan kemudian diatur dalam masing-masing Keputusan Presiden pembentukan masing-masing KAPET yang bersangkutan, fasilitas Perpajakan yang diberikan adalah sebagai berikut :

    1. Pajak Penghasilan (PPh)
      Bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut :

      1)

      Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

      2)

      Penyusutan/amortisasi yang dipercepat.

      3)

      Kompensasi kerugian paling lama 10 tahun.

      4)

      Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar.

      5)

      Pengurangan biaya produksi berupa natura yang diterima karyawan, dan biaya pembangunan/pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

    2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
      Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :

      1)

      Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

      2)

      Impor Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut.

      3)

      Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET kepada Pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut.

      4)

      Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET tersebut.

      5)

      Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET tersebut.

      6)

      Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha di luar KAPET kepada atau antar Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut.

      7)

      Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut.

      8)

      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET tersebut.

  3. Dari ketentuan mengenai fasilitas perpajakan (PPh dan PPN/PPn BM) tersebut dapat diketahui bahwa persyaratan pokok yang harus dipenuhi Pengusaha untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah :

    1. Berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di KAPET.

    2. Telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan.

    3. Untuk fasilitas PPN/PPn BM adalah :
      1)

      Dalam hal pembelian dalam negeri dan atau impor Barang Kena Pajak adalah :
      – barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi di KAPET.
      – bahan baku dan atau bahan pembantu adalah untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha di KAPET.

      2)

      Dalam hal pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.

      3)

      Dalam hal penyerahan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak adalah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk adanya kesatuan tindakan yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KAPET, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    1. Apabila suatu perusahaan berdomisili di KAPET dan melakukan kegiatan usaha di KAPET serta memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET maka dapat diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas.

    2. Walaupun perusahaan berdomisili di KAPET namun kegiatan usaha dilakukan di luar KAPET maka tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut. Dengan demikian pengusaha yang sekedar hanya memindahkan kantornya ke KAPET atau membuka cabang di KAPET tetapi melakukan kegiatan usaha di luar KAPET, tidak memenuhi syarat untuk dapat diberikan fasilitas perpajakan tersebut.

    3. Walaupun perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a di atas :

      1)

      Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 hanya diberikan apabila impor barang modal dan peralatan lain, bahan baku dan atau bahan pembantu berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

      2)

      Untuk Barang Kena Pajak hanya diberikan fasilitas PPN dan PPn BM apabila diolah lebih lanjut, sehingga dalam hal ini hanya menyangkut PKP produsen. Dengan demikian walaupun pengusaha berdomisili dan melakukan kegiatan di KAPET serta telah mendapat izin Badan Pengelola namun pengusaha tersebut bukan Pengusaha produsen maka tetap akan dikenakan PPN/PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4. Dalam hal Jasa Kena Pajak, perlu diperhatikan bahwa yang diberikan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan di KAPET (penerima jasa) sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha tersebut tidak dipungut PPN oleh pihak yang memberikan jasa sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan Pengusaha tersebut di KAPET sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b angka 6) dan 7) di atas. Dengan demikian apabila Pengusaha di KAPET melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di luar KAPET maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

    5. Mengenai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha di KAPET harus memenuhi persyaratan bahwa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET yang bersangkutan. Dengan demikian walaupun Pengusaha tersebut memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut di KAPET namun bukan dalam bidang kegiatan usahanya maka tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula walaupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut digunakan dalam rangka kegiatan usahanya namun dimanfaatkan di luar KAPET yang bersangkutan, dalam hal ini juga tetap terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Perlu ditegaskan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu :
    1. kewajiban pemotongan PPh karyawan (PPh Pasal 21);
    2. kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26;
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
    4. Bea Meterai (BM);
    5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

    tetap wajib dilaksanakan dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.32/1999