Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.5/1998

Sehubungan dengan semakin banyaknya pemberitaan yang dimuat di media massa mengenai usulan atau pernyataan-pernyataan mengenai pemberian fasilitas perpajakan yang dapat menimbulkan keragu-raguan bagi aparat pelaksana di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa pemberian fasilitas perpajakan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian Saudara agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku kecuali terdapat perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.5/1998