Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1998

Sehubungan dengan terbitnya Surat edaran Dirjen Pajak Nomor. SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 perihal Pengenaan PBB atas Areal PT. (Persero) Pelabuhan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada halaman 2 Surat Edaran tersebut di atas, tertulis “SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1996”, seharusnya tahun 1995.

  2. Dengan pembetulan ini maka kalimat pada halaman dua SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 tersebut terbaca : “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi”.
    Disamping pembetulan tersebut di atas, juga perlu ditegaskan bahwa :
    1. Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri dengan Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat berdasarkan luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk.I.
    2. Mengingat kepentingan dalam rangka mengamankan rencana penerimaan, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk menyesuaikan NJOP atas areal darat di setiap pelabuhan sesuai dengan nilai pasar wajar dalam tahun pajak berlaku.
    3. Bagi KPPBB yang telah menerbitkan SPPT tahun 1998 berdasarkan SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1995, agar menarik kembali dan mengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.6/1998