Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 1/PJ/2007

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan PMK Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu pengaturan sebagai berikut

  1. Terkait dengan restrukturisasi Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan, maka diperlukan standarisasi pemahaman mengenai:

    1. Restrukturisasi Organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
      1. Direktorat yang semula berdasarkan jenis pajak diubah menjadi berdasarkan fungsi.
      2. Adanya relokasi fungsi beberapa direktorat dan penambahan beberapa fungsi baru.
      3. Penambahan jumlah unit eselon II yang semula berjumlah 9 menjadi 13, sehingga keseluruhan unit eselon II adalah sebagai berikut :
      4. Sekretariat Direktorat Jenderal,
        Direktorat Peraturan Perpajakan I,
        Direktorat Peraturan Perpajakan II,

        Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,

        Direktorat Intelijen dan Penyidikan,

        Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
        Direktorat Keberatan dan Banding,
        Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan,
        Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas,
        Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
        Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur,
        Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi,
        Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

    2. Restrukturisasi Organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
      1. Kantor Wilayah (Kanwil) yang menyerahkan instansi vertikal di bawahnya sesuai dengan relokasi wilayah kerja atau pemecahan Kanwil disebut Kanwil Lama
      2. Kanwil yang baru dibentuk atau Kanwil yang menerima instansi vertikal dari Kanwil Lama disebut Kanwil Baru.
      3. Pada beberapa Kanwil dilakukan perubahan nomenklatur dan/atau relokasi wilayah kerja Kanwil, yaitu:
        1. Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I yang semula mempunyai wilayah kerja Kota, Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo dan sebagian Kabupaten Deli Serdang menjadi Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan wilayah kerja Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan sebagian Kabupaten Deli Serdang dan bertempat kedudukan di Medan;
        2. Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara II yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara selain Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo dan sebagian Kabupaten Deli Serdang menjadi Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara selain Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan sebagian Kabupaten Deli Serdang dan bertempat kedudukan di Pematang Siantar;
        3. Kanwil DJP Jambi yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Jambi dengan tempat kedudukan di Jambi menjadi Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat dan Jambi yang bertempat kedudukan di Padang;
        4. Kanwil DJP Sumatera Bagian Tengah yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau menjadi Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dengan wilayah kerja Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan bertempat kedudukan di Pekanbaru;
        5. Kanwil DJP Jakarta I menjadi Kanwil DJP Jakarta Pusat:
        6. Kanwil DJP Jakarta II menjadi Kanwil DJP Jakarta Barat:
        7. Kanwil DJP Jakarta III menjadi Kanwil DJP Jakarta Selatan;
        8. Kanwil DJP Jakarta IV menjadi Kanwil DJP Jakarta Timur;
        9. Kanwil DJP Jakarta V menjadi Kanwil DJP Jakarta Utara.
        10. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Banten dan sebagian Provinsi Jawa Barat menjadi Kanwil DJP Banten dengan wilayah kerja Provinsi Banten dan bertempat kedudukan di Serang;
        11. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II menjadi Kanwil DJP Jawa Barat I dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat bagian selatan dan bertempat kedudukan di Bandung;
        12. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III menjadi Kanwil DJP Jawa Barat II dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat bagian utara dan bertempat kedudukan di Bekasi;
        13. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I menjadi Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah bagian utara dan bertempat kedudukan di Semarang;
        14. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I menjadi Kanwil DJP Jawa Timur I dengan wilayah kerja Kota Surabaya dan bertempat kedudukan di Surabaya;
        15. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur H menjadi Kanwil DJP Jawa Timur II dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Timur bagian utara selain kota Surabaya dan bertempat kedudukan di Sidoarjo;
        16. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III menjadi Kanwil DJP Jawa Timur III dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Timur bagian selatan dan bertempat kedudukan di Malang;
        17. Kanwil DJP NTB dan NTT menjadi Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan bertempat kedudukan di Mataram;
        18. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menjadi Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dan bertempat kedudukan di Manado;
        19. Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara menjadi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara dan bertempat kedudukan di Makassar; dan
        20. Kanwil DJP Papua dan Maluku yang semula mempunyai wilayah kerja Provinsi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, dan Maluku Utara menjadi Kanwil DJP Papua dan Maluku dengan wilayah kerja Provinsi Papua, Irian Jaya Barat clan Maluku dan bertempat kedudukar di Jayapura.
      4. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II dipecah menjadi:
        1. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertempat kedudukan di Yogyakarta;
        2. Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah bagian selatan dan bertempat kedudukan di Surakarta.
      5. Kanwil DJP Sulawesi Tengah dihapuskan.
      6. Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada 13 Kanwil dan Pembentukan 13 KPP Madya, yaitu:
        1. Kanwil DJP Sumatera Utara I dan KPP Madya Medan:
        2. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dan KPP Madya Palembang;
        3. Kanwil DJP Jakarta Barat clan KPP Madya Jakarta Barat;
        4. Kanwil DJP Jakarta Selatan dan KPP Madya Jakarta Selatan;
        5. Kanwil DJP Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Timur;
        6. Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPP Madya Jakarta Utara;
        7. Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Madya Bandung;
        8. Kanwil DJP Jawa Tengah I dan KPP Madya Semarang:
        9. Kanwil DJP Jawa Timur I dan KPP Madya Surabaya;
        10. Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Madya Sidoarjo;
        11. Kanwil DJP Jawa Timur III don KPP Madya Malang;
        12. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan KPP Madya Balikpapan; dan
        13. Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dan KPP Madya Makassar.,
      7. Relokasi pengadministrasian beberapa KPP, KPPBB dan Karikpa, yaitu :
        1. KPP BUMN yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jakarta Khusus direlokasi ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
        2. KPP Depok, KPP Cibinong, KPP Bogor dan Karikpa Bogor yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Banten (d/h Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I) direlokasi ke Kanwil DJP Jawa Barat II.
        3. KPPBB Depok, KPPBB Cibinong, dan KPPBB Bogor yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jawa Barat I (d/h Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II) direlokasi ke Kanwil DJP Jawa Barat II
        4. KPP Purwakarta don KPPBB Purwakarta yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jawa Barat II (d/h Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III) direlokasi ke Kanwil DJP Jawa Barat I
        5. KPP Klaten, KPP Magelang, KPP Kebumen, KPP Cilacap, KPP Surakarta, KPP Purwokerto, Karikpa Purwokerto. dan Karikpa Surakarta yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II direlokasi ke Kanwil DJP Jawa Tengah II;
        6. KPPBB Magelang, KPPBB Temanggung, KPPBB Boyolali, KPPBB Kebumen, KPPBB Purbalingga, KPPBB Purworejo, KPPBB Purwokerto, KPPBB Klaten, dan KPPBB Surakarta yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jawa Tengah I (d/h Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I) direlokasi ke Kanwil DJP Jawa Tengah II;
        7. KPP Yogyakarta Satu, KPP Yogyakarta Dua, KPPBB Yogyakarta, KPPBB Bantul, KPPBB Sleman, Karikpa Yogyakarta yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II menjadi berada di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
        8. KPP Palu, KPP Luwuk, KPPBB Palu, KPPBB Luwuk, KPPBB Poso, KPPBB Bualtolitoli, dan Karikpa Palu, yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Sulawesi Tengah direlokasi ke Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (d/h Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara);
        9. KPP Ternate dan KPPBB Ternate yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Papua dan Maluku direlokasi ke Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (d/h Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara); dan
        10. KPP Padang, KPP Bukittinggi, KPPBB Padang, KPPBB Solok, KPPBB Bukittinggi, dan Karikpa Padang yang semula diadministrasikan di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau (d/h Kanwil DJP Sumatera Bagian Tongan) direlokasi ke Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
      8. Perubahan struktur organisasi pada Kanwil yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, yaitu:
        1. Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus
          Penambahan 1 (satu) seksi baru yaitu Seksi Keberatan dan Banding IV pada Bidang Keberatan dan Banding.
        2. Selain Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus
        3. 1) Perubahan nomenklatur Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian dan Pengenaan menjadi Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian, dan penambahan 1 (satu) seksi baru di bawahnya yaitu Seksi Bimbingan Ekstensifikasi.
          2) Penambahan 1 (satu) seksi baru yaitu Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV pada Bidang Pengurangan, Keberatan, don Banding.

  2. Demi kelancaran tugas sehubungan dengan dilaksanakannya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka diminta perhatian Saudara sebagai berikut:

    1. Pengaturan tertib administrasi dalam rangka kelancaran pelayanan:
      1. Para Kepala Kanwil (tiga belas Kanwil) yang unitnya telah menerapkan sistem administrasi modern sebagaimana dimaksud pada butir B.6 diatas, diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1. Menunjuk Pejabat Sementara untuk mengisi jabatan sesuai dengan struktur organisasi baru dan staf Penelaah Keberatan;
        2. Menunjuk Pejabat Sementara Kepala KPP Madya dan beberapa pelaksana di KPP Madya;
        3. Mengusulkan daftar nominatif pelaksana yang akan ditempatkan secara definitif di Kanwil dan KPP Madya;
        4. Membuat jadwal dan mengkoordinasikan pelatihan sumber daya manusia yang terkait dengan tupoksi, kode etik, SIDJP, Indonesia-Australia Spesialised Training Project (IASTP) dengan Bagian Organta dan Bagian Kepegawaian;
        5. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kode etik pegawai (pembuatan buku panduan, berita acara penandatanganan kode etik);
        6. Melimpahkan seluruh kegiatan pemeriksaan dan pejabat fungsional pemeriksa pajak ke KPP atau Karikpa;
        7. Mengirimkan surat ke Kanwil Perbendaharaan untuk meminta penunjukkan Bank Mitra kerja KPP Madya (kecuali untuk Kanwil di Jakarta, ditangani oleh Kantor Pusat);
        8. Mengawasi pelaksanaan perekaman data dan pemindahan berkas Wajib Pajak KPP Madya;
        9. Mengirimkan surat ke Direktur Verifikasi dan Audit DJBC tentang perubahan kode NPWP Wajib Pajak KPP Madya (untuk keperluan impor) dengan tembusan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dan Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat;
      2. Para Kepala Kanwil yang unitnya mengalami perubahan nomenklatur dan atau relokasi wilayah kerja dan atau pemecahan, diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1. Aspek Kepegawaian
        2. 1) Kepala Kanwil Baru dapat menunjuk Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan balk di Kanwil maupun di unit kantor vertikal di bawahnya sesuai dengan nama Kanwil dan wilayah kerja yang baru.
          2) Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh Kanwil Lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Kanwil Baru;
          3) Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, agar diteruskan oleh Kanwil Baru, dan Kanwil Lama agar segera menyerahkan berkasnya kepada Kanwil Baru;
          4) Semua jenis cuti, usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian ditindaklanjuti oleh Kanwil Baru.
        3. Aspek Perlengkapan
        4. 1) Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak perlu dipindahkan, sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
          2) Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan baru;
          3) Kanwil Lama maupun Kanwil Baru agar melakukan pembagian/ pemisahan aset balk berupa tanah, bangunan atau barang inventaris lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya diadministrasikan sesuai dengan KMK Nomor 89/KMK.01/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan dan dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT).
        5. Aspek Keuangan
          Kanwil Lama diminta untuk:
        6. 1) Melakukan kompilasi dan penilaian kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang berada di wilayah kerja masing-masing;
          2) Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru;
          3) Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPPN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.
        7. Aspek Administrasi Umum
        8. 1) Temuan don tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
          2) Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas;
          3) Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh kanwil Lama.
        9. Aspek Tata Usaha Perpajakan
        10. 1) Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan hares didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab kelengkapan data pendukung adalah Kanwil Lama;
          2) Kanwil Lama hams membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah ditentukan oleh Kanwil Lama sesuai dengan kewenangan Kanwil Baru;
          3) Proses penerbitan produk hukum dilakukan oleh Kanwil Lama sampai dengan beroperasinya Kanwil Baru. Namun demikian penandatanganan produk hukum tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil Baru;
          4) Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya Kanwil Baru ditindaklanjuti oleh Kanwil Lama.
        11. Aspek Penyelesaian Produk Hukum
        12. 1) Permohonan/pengajuan Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak yang jatuh tempo tanggal 30 Juni 2007 agar diproses oleh Kanwil Lama paling lambat tanggal 30 Maret 2007.
          2) Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh temponya sampai dengan tanggal 30 Juni 2007 agar diproses oleh Kanwil Lama paling lambat tanggal 30 Maret 2007;
          3) Permohonan persetujuan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang yang diterima sebelum tanggal 1 Januari 2007, diproses oleh Kanwil Lama.
          4) Permohonan Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang disampaikan sebelum 1 Januari 2007 diproses oleh Kanwil Lama.
          5) Kanwil Lama menyiapkan draft putusan alas permohonan pada angka 1) s.d 4) di atas dan mengirimkannya ke Kanwil Baru untuk diterbitkan produk hukum oleh Kanwil Baru.
          6) Permohonan Stiker Lunas PPN alas produk rekaman suara dan gambar yang diterima sebelum tanggal 22 Januari 2007, diselesaikan oleh Kanwil Lama.
        13. Urusan Banding
        14. 1) Surat Uraian Banding yang diterima oleh Kanwil Lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2007 diselesaikan oleh Kanwil Lama, sedangkan yang diterima setelah tanggal tersebut diselesaikan oleh Kanwil Baru.
          2) Sampai dengan beroperasinya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil Lama mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
        15. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
        16. 1) Semua pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang disampaikan sebelum tanggal 1 Januari 2007 dan jatuh temponya paling lambat tanggal 30 Juni 2007, tetap dilaksanakan oleh Kanwil Lama dan harus diselesaikan paling lambat 30 Maret 2007. Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
          2) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas selain SPT Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak tetap dilaksanakan oleh Kanwil Lama dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2007. Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;
          3) SP3 terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kanwil Baru yang pada saat beroperasinya belum dilaksanakan oleh Kanwil Lama. harus dibatalkan. Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) atas Wajib Pajak tersebut harus segera dikembalikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Baru. Kepala Kanwil Baru harus menunjuk Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud dan menginformasikannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Selanjutnya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan akan menerbitkan LP2 baru untuk UP3 yang telah ditunjuk;
          4) Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangan-nya, Kanwil Lama agar memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan c.q. Subdirektorat Penagihan bahwa penanganan Wajib Pajak tersebut dipindahkan ke Kanwil Baru.

    2. Pengaturan penggunaan kop surat, kode penomoran surat dan cap dinas, diatur sebagai berikut :
      1. Pengadaan dan pencetakan kop dan blanko surat agar menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006.
      2. Terhitung sejak 8 Januari 2007, kode surat dan cap dinas agar menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-180/PJ/2006 tentang Penggunaan Nomor Kode Surat dan Cap Dinas Sementara untuk Unit-Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006.
      3. Kode penomoran surat dan cap dinas lama masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 5 Januari 2007.

Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 1/PJ/2007